Presiden Jokowi saat rapat terbatas di Kantor Presiden, DKI Jakarta. (foto: Humas/Rahmat)
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk menyusun suatu pedoman atau SOP perihal penyelesaian sengketa tanah milik negara agar tidak berlarut-larut.
Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Sumatra Utara, Rabu (11/3) di Kantor Presiden, DKI Jakarta.
Jokowi meminta seluruh Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, BUMN dan pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi tata kelola dan menjaga aset-aset yang dimiliki agar tidak memunculkan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut.
“Apalagi memunculkan konflik antar warga, antar warga dengan pemerintah atau BUMN. Saya minta ada suatu skema penyelesaian tanah aset bermasalah untuk dijadikan pedoman oleh instansi pusat/daerah di Indonesia,” tuturnya dikutip dari Setkab.
Dalam ratas tersebut, Jokowi menerima laporan dua kasus permasalahan tanah di Provinsi Sumatera Utara yaitu aset eks hak guna usaha PTPN II dan sengketa lahan di pangkalan udara Soewondo.
Presiden meminta 5.873 hektare milik negara atau eks hak guna usaha PTPN II dapat segera dimanfaatkan oleh rakyat. Jokowi juga meminta pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks hak guna usaha PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.
“Saya ingin tanah bisa dimanfaatkan rakyat, berdasarkan daftar nominatif yang ada atau dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh Pemprov. Jadi tolong ada inventarisasi, ada verifikasi ulang,” tuturnya.
Perihal sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo, Presiden menerima laporan ada 591 hektar tanah eks Bandara Polonia, di mana 302 hektare dipakai TNI AU melalui sertifikat hak pakai. Lalu sekitar 260 hektare belum memiliki sertifikat.
“Saya minta ini [sengketa lahan di pangkalan udara Soewondo] juga dicarikan penyelesaian yang adil, dan segera diputuskan karena bukan hanya aset TNI AU, tapi juga menyangkut 270.000 warga di 260 hektare itu,” ujar Jokowi.
Kepala Negara juga menyampaikan bahwa kedua kasus itu akan menjadi contoh bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada secepatnya, sehingga tidak berlarut-larut hingga bertahun-tahun lamanya.
Dalam ratas tersebut, turut hadir Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna M Laoly, Mensesneg Pratikno,
Lalu, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Agraria Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi K Sumadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri LHK Siti Nurbaya,
Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta para eselon satu di lembaga kepresidenan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.