ASET NEGARA

Jaga Aset Negara, Jokowi Minta Ada SOP Penyelesaian Sengketa Lahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 16:45 WIB
Jaga Aset Negara, Jokowi Minta Ada SOP Penyelesaian Sengketa Lahan

Presiden Jokowi saat rapat terbatas di Kantor Presiden, DKI Jakarta. (foto: Humas/Rahmat)
 

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk menyusun suatu pedoman atau SOP perihal penyelesaian sengketa tanah milik negara agar tidak berlarut-larut.

Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Sumatra Utara, Rabu (11/3) di Kantor Presiden, DKI Jakarta.

Jokowi meminta seluruh Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, BUMN dan pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi tata kelola dan menjaga aset-aset yang dimiliki agar tidak memunculkan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

“Apalagi memunculkan konflik antar warga, antar warga dengan pemerintah atau BUMN. Saya minta ada suatu skema penyelesaian tanah aset bermasalah untuk dijadikan pedoman oleh instansi pusat/daerah di Indonesia,” tuturnya dikutip dari Setkab.

Dalam ratas tersebut, Jokowi menerima laporan dua kasus permasalahan tanah di Provinsi Sumatera Utara yaitu aset eks hak guna usaha PTPN II dan sengketa lahan di pangkalan udara Soewondo.

Presiden meminta 5.873 hektare milik negara atau eks hak guna usaha PTPN II dapat segera dimanfaatkan oleh rakyat. Jokowi juga meminta pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks hak guna usaha PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Saya ingin tanah bisa dimanfaatkan rakyat, berdasarkan daftar nominatif yang ada atau dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh Pemprov. Jadi tolong ada inventarisasi, ada verifikasi ulang,” tuturnya.

Perihal sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo, Presiden menerima laporan ada 591 hektar tanah eks Bandara Polonia, di mana 302 hektare dipakai TNI AU melalui sertifikat hak pakai. Lalu sekitar 260 hektare belum memiliki sertifikat.

“Saya minta ini [sengketa lahan di pangkalan udara Soewondo] juga dicarikan penyelesaian yang adil, dan segera diputuskan karena bukan hanya aset TNI AU, tapi juga menyangkut 270.000 warga di 260 hektare itu,” ujar Jokowi.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kepala Negara juga menyampaikan bahwa kedua kasus itu akan menjadi contoh bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada secepatnya, sehingga tidak berlarut-larut hingga bertahun-tahun lamanya.

Dalam ratas tersebut, turut hadir Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna M Laoly, Mensesneg Pratikno,

Lalu, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Agraria Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi K Sumadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri LHK Siti Nurbaya,

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta para eselon satu di lembaga kepresidenan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember