KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

Jadi Ujung Tombak Penagihan, Insentif Buat Kolektor PBB Dinaikkan

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 18:00 WIB
Jadi Ujung Tombak Penagihan, Insentif Buat Kolektor PBB Dinaikkan

Ilustrasi.

SIDENRENG, DDTCNews – Pemkab Sidrap berencana meningkatkan biaya operasional pengedaran (BOP) kolektor dan pembantu kolektor PBB pada tahun ini.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap Muhammad Subhan mengatakan BOP ditingkatkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kolektor dan pembantu kolektor selaku ujung tombak penagihan PBB.

"Jadi akan ada kenaikan BOP untuk kolektor dan pembantu kolektor. Ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah," katanya seperti dilansir bugispos.com, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Subhan menuturkan nilai insentif yang diberikan kepada pembantu kolektor PBB dinaikkan menjadi Rp5.000 per lembar dari sebelumnya pada tahun lalu senilai Rp3.500 per lembar. Untuk kolektor PBB, insentif dinaikkan dari Rp1.500 per lembar menjadi Rp1.700 per lembar.

Tambahan informasi, tarif PBB yang berlaku di Kabupaten Sidrap sebesar 0,06% hingga 0,2%. Objek PBB dengan NJOP maksimal Rp500 juta dikenai tarif 0,06%. Selanjutnya, objek PBB dengan NJOP senilai lebih dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar dikenai tarif 0,08%.

Sementara itu, objek PBB dengan NJOP di atas Rp2 miliar sampai Rp10 miliar terutang PBB dengan tarif sebesar 0,12%. Kemudian, tarif PBB untuk objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar ditetapkan sebesar 0,2%.

Tarif PBB terbaru tersebut berdasarkan Perda 5/2021. Sebelumnya, tarif PBB yang berlaku adalah 0,1% dan 0,2%. Tarif 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP maksimal Rp1 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar dikenai pajak dengan tarif 0,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN