KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

Jadi Ujung Tombak Penagihan, Insentif Buat Kolektor PBB Dinaikkan

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 18:00 WIB
Jadi Ujung Tombak Penagihan, Insentif Buat Kolektor PBB Dinaikkan

Ilustrasi.

SIDENRENG, DDTCNews – Pemkab Sidrap berencana meningkatkan biaya operasional pengedaran (BOP) kolektor dan pembantu kolektor PBB pada tahun ini.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap Muhammad Subhan mengatakan BOP ditingkatkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kolektor dan pembantu kolektor selaku ujung tombak penagihan PBB.

"Jadi akan ada kenaikan BOP untuk kolektor dan pembantu kolektor. Ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah," katanya seperti dilansir bugispos.com, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Subhan menuturkan nilai insentif yang diberikan kepada pembantu kolektor PBB dinaikkan menjadi Rp5.000 per lembar dari sebelumnya pada tahun lalu senilai Rp3.500 per lembar. Untuk kolektor PBB, insentif dinaikkan dari Rp1.500 per lembar menjadi Rp1.700 per lembar.

Tambahan informasi, tarif PBB yang berlaku di Kabupaten Sidrap sebesar 0,06% hingga 0,2%. Objek PBB dengan NJOP maksimal Rp500 juta dikenai tarif 0,06%. Selanjutnya, objek PBB dengan NJOP senilai lebih dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar dikenai tarif 0,08%.

Sementara itu, objek PBB dengan NJOP di atas Rp2 miliar sampai Rp10 miliar terutang PBB dengan tarif sebesar 0,12%. Kemudian, tarif PBB untuk objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar ditetapkan sebesar 0,2%.

Tarif PBB terbaru tersebut berdasarkan Perda 5/2021. Sebelumnya, tarif PBB yang berlaku adalah 0,1% dan 0,2%. Tarif 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP maksimal Rp1 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar dikenai pajak dengan tarif 0,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax