AMERIKA SERIKAT

IRS Dapat Tambahan Anggaran Rp1.218 Triliun, Ini 5 Fokus Kebijakannya

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 09:00 WIB
IRS Dapat Tambahan Anggaran Rp1.218 Triliun, Ini 5 Fokus Kebijakannya

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON, D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), bakal mendapat tambahan anggaran senilai US$80 miliar atau setara Rp1.218 triliun. Tambahan anggaran untuk 10 tahun ke depan itu rencananya akan digunakan untuk mendanai 5 kebijakan prioritas.

Ketua Komite Keuangan Senat AS Ron Wyden mengatakan anggaran jumbo tersebut akan digunakan untuk peningkatan pelayanan wajib pajak, pengembangan infrastruktur IT, pengawasan terhadap wajib pajak kaya, penindakan terhadap pengelakan pajak, dan penguatan Divisi Penegakan Hukum IRS.

"Dengan anggaran ini, IRS perlu meningkatkan kualitas pelayanan dengan menjamin tidak ada lagi backlog pemrosesan SPT pada tahun depan," ujar Wyden, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Infrastruktur IT perlu dikembangkan agar data-data wajib pajak yang diterima dari pihak ketiga bisa digunakan secara optimal untuk meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak.

Wyden mengatakan sistem IT IRS harus mampu mendeteksi kekurangan pembayaran pajak sekaligus mengurangi pemeriksaan terhadap wajib pajak patuh.

Guna meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak kaya, Wyden mengatakan IRS akan menggunakan anggaran yang tersedia untuk menambah jumlah pemeriksa. "IRS harus merekrut lebih banyak pemeriksa untuk mengaudit wajib pajak kaya," ujar Wyden.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Wyden mengatakan IRS seharusnya lebih banyak melakukan audit terhadap wajib pajak kaya, bukan terhadap wajib pajak kelas menengah ke bawah yang mengeklaim fasilitas earned income tax credit (EITC). Selama ini, IRS justru lebih banyak memeriksa wajib pajak penerima EITC ketimbang wajib pajak kaya dengan penghasilan senilai US$500.000 hingga US$1 juta.

Dalam hal menindak praktik pengelakan pajak, Wyden meminta kepada IRS untuk membuat whistleblower program guna mendorong masyarakat melaporkan praktik-praktik pengelakan pajak ataupun pelanggaran ketentuan pajak lainnya.

Terakhir, Divisi Penegakan Hukum IRS perlu diperkuat melalui penambahan pemeriksa. Pasalnya, jumlah pegawai pada divisi tersebut tercatat menurun hingga 25% terhitung sejak 2010. Pada 2021, pemeriksa pada Divisi Penegakan Hukum hanya sebanyak 2.046 pemeriksa.

Melalui peningkatan anggaran dan penambahan jumlah pemeriksa, IRS diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus pengelakan pajak prominen dan berskala besar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra