KAMBOJA

Investasi Tambang Makin Ramai, Otoritas Pajak Ini Perkuat Pengawasan

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 10:00 WIB
Investasi Tambang Makin Ramai, Otoritas Pajak Ini Perkuat Pengawasan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja, General Department of Taxation (GDT) berkomitmen untuk memperkuat prosedur dan pengawasan perpajakan di sektor pertambangan seiring dengan tren peningkatan investasi di sektor tersebut.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan penguatan pengawasan diperlukan lantaran investasi di sektor pertambangan makin ramai. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menutup celah kebocoran penerimaan pajak dari sektor pertambangan.

"Melalui studi banding, GDT akan membentuk mekanisme pengelolaan pajak sektor pertambangan yang lebih baik serta menetapkan standar implementasi dan kepatuhan untuk proyek investasi lain di sektor yang ini," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kong Vibol menuturkan pemerintah terus mendorong kepatuhan proyek pertambangan terhadap isu sosial dan lingkungan. GDT juga akan memastikan kepatuhan perusahaan pertambangan dalam memenuhi ketentuan perpajakan.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan perpajakan akan mendatangkan banyak keuntungan bagi APBN. Dalam hal ini, kehadiran investasi di sektor tambang diyakini akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

Selama ini, lanjut Kong Vibol, GDT banyak terkendala dalam memungut pajak dari sektor tambang. Terlebih, beberapa perusahaan belum sepenuhnya patuh menjalankan kewajiban pajaknya seperti menyerahkan catatan pembukuan, laporan keuangan, dan dokumen terkait lainnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Pemerintah ingin melihat perusahaan di bidang pertambangan melakukan kewajiban perpajakan secara standar dan transparansi seperti Renaissance Mineral (Kamboja)," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Renaissance Mineral (Kamboja) yang disebut Kong Vibol merupakan anak perusahaan Renaissance yang terdaftar di Australia. Perusahaan itu memulai operasi ekstraksi emas komersial yang pertama di Kamboja pada Juni 2021.

Perusahaan berencana memurnikan 3 ton bijih emas setiap tahunnya untuk 8 tahun pertama operasi tambang atau sekitar 250 kilogram per bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja