AGENDA PAJAK

Institut STIAMI Gelar Seminar Soal UMKM dan Pajak, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 15:42 WIB
Institut STIAMI Gelar Seminar Soal UMKM dan Pajak, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Program Vokasi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI menggelar Seminar Nasional 2021.

Seminar Nasional 2021 Vokasi Institut STIAMI mengangkat tema Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing UMKM melalui Standardisasi dan Ekosistem Pasar Digital (PaDi) Pasca-UU Cipta Kerja. Acara digelar pada Sabtu, 27 November 2021 pukul 08.00 WIB melalui Zoom.

Menghadirkan Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto sebagai keynote speaker, acara ini menampilkan 3 pembicara yang kompeten.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pertama, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora. Kedua, Wakil Rektor II Institut STIAMI Daryanto Hesti Wibowo. Ketiga, dosen sekaligus millennial influencer dan pengusaha Sherly Annavita Rahmi. Adapun dosen Institut STIAMI Noviandari Sari Utama akan hadir sebagai moderator.

Ada 3 subtema dalam acara ini. Pertama, Insentif Pajak bagi UMKM di Masa Pandemi. Kedua, Pelaporan Keuangan UMKM Digital. Ketiga, Strategi Pengembangan UMKM dan Efektivitas Pasar digital.

Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti seminar ini dapat langsung mendaftar melalui Single Sign-On Integration Information System Institut STIAMI. Untuk dosen dan umum, pendaftaran dilakukan melalui Google Form https://forms.gle/VAve4wZwYrb7F9Me9.

Untuk mendapartkan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Ari Suhendar (08562370725) atau Vadly Muhtar (081291545486). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses