KONSULTASI

Insentif Pajak Terkait Covid-19 Diperpanjang, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 13:28 WIB
Insentif Pajak Terkait Covid-19 Diperpanjang, Apa Saja?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Ridwan, staf pajak di salah satu perusahaan farmasi di Jakarta. Apakah pada 2021, pemerintah tetap memberikan fasilitas pajak terkait dampak Covid-19? Mohon informasi dan penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait dengan fasilitas pajak sehubungan dengan pandemi Covid-19 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PMK 239/2020)

Dalam PMK 239/2020 diatur mengenai dua ketentuan fasilitas pajak, yaitu fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan perpanjangan pemberlakuan fasilitas PPh berdasarkan PP 29/2020.

Adapun fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 meliputi PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Insentif PPN diberikan atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Adapun perolehan BKP yang mendapatkan insentif PPN meliputi:

  1. obat-obatan;
  2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  7. peralatan pendukung lainnya.

Sementara perolehan JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang mendapatkan insentif PPN meliputi:

  1. jasa konstruksi;
  2. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
  3. jasa persewaan; dan/ atau
  4. jasa pendukung lainnya, yaitu jasa yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi.

Kemudian, pemberian insentif PPh Pasal 22 diberikan atas impor atau penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, meliputi:

  1. obat-obatan;
  2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, pemberian insentif PPh Pasal 21 diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21, penghasilan dimaksud bersumber dari penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian, pemberian insentif PPh Pasal 23 diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 23, sama seperti insentif PPh Pasal 21, penghasilan dimaksud bersumber dari penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, perpanjangan pemberlakuan fasilitas PPh berdasarkan PP 29/2020 diatur dalam Pasal 11 PMK 239/2020 yang berbunyi:

“Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa:

  1. tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan
  4. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta,

berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.”

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN