Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Ridwan, staf pajak di salah satu perusahaan farmasi di Jakarta. Apakah pada 2021, pemerintah tetap memberikan fasilitas pajak terkait dampak Covid-19? Mohon informasi dan penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait dengan fasilitas pajak sehubungan dengan pandemi Covid-19 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PMK 239/2020)
Dalam PMK 239/2020 diatur mengenai dua ketentuan fasilitas pajak, yaitu fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan perpanjangan pemberlakuan fasilitas PPh berdasarkan PP 29/2020.
Adapun fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 meliputi PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
Insentif PPN diberikan atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Adapun perolehan BKP yang mendapatkan insentif PPN meliputi:
Sementara perolehan JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang mendapatkan insentif PPN meliputi:
Kemudian, pemberian insentif PPh Pasal 22 diberikan atas impor atau penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, meliputi:
Selanjutnya, pemberian insentif PPh Pasal 21 diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21, penghasilan dimaksud bersumber dari penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Kemudian, pemberian insentif PPh Pasal 23 diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 23, sama seperti insentif PPh Pasal 21, penghasilan dimaksud bersumber dari penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Selanjutnya, perpanjangan pemberlakuan fasilitas PPh berdasarkan PP 29/2020 diatur dalam Pasal 11 PMK 239/2020 yang berbunyi:
“Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa:
berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.”
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.