YUNANI

Insentif Pajak Penghasilan untuk Perusahaan Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 16:55 WIB
Insentif Pajak Penghasilan untuk Perusahaan Ditambah

Ilustrasi. 

ATHENA, DDTCNews – Pemerintah Yunani menambah dukungan insentif pajak bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 pada tahun ini.

Perdana Menteri (PM) Kyriakos Mitsotakis akan memberikan tambahan insentif pajak bagi perusahaan pada tahun ini. Skema insentif yang akan diberikan berupa pemotongan beban PPh badan yang nilainya ditaksir mencapai €900 juta atau setara Rp15,7 triliun.

"Filosofi kami adalah mengurangi dukungan secara bertahap dan membantu dengan keringanan pajak," katanya, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Mitsotakis menuturkan skema insentif pajak menjadi bagian dari paket bantuan pemerintah untuk pemulihan ekonomi pada 2021 senilai €3,5 miliar. Dia menyebut tahun fiskal 2021 merupakan periode transisi sebelum masuk ke periode pascapandemi.

Oleh karena itu, dukungan negara dalam bentuk insentif pajak masih diberikan kepada pelaku usaha. Pemberian insentif tersebut diharapkan mampu mengamankan dan menambah likuiditas perusahaan saat kegiatan ekonomi mulai dibuka bertahap.

Adapun skema insentif berupa pemotongan beban PPh badan akan mulai berlaku pada Mei 2021. Pemotongan beban PPh badan sampai dengan akhir tahun ditetapkan sebesar €500 juta. Sementara itu, kompensasi bantuan khusus kepada perusahaan yang terpaksa tutup sampai dengan April 2021 sudah mencapai €130 juta.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain pemberian insentif fiskal, skema pembiayaan bagi perusahaan juga berlaku pada tahun ini. Hellenic Development Bank akan menggelontorkan kredit sebesar €450 kepada perusahaan kecil agar kembali beroperasi.

Seperti dilansir ekathimerini.com, pemberian kredit lunak tersebut akan disalurkan secara bertahap sampai akhir tahun. Adapun nilai kredit yang akan disalurkan mencapai €300 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra