YUNANI

Insentif Pajak Penghasilan untuk Perusahaan Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 16:55 WIB
Insentif Pajak Penghasilan untuk Perusahaan Ditambah

Ilustrasi. 

ATHENA, DDTCNews – Pemerintah Yunani menambah dukungan insentif pajak bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 pada tahun ini.

Perdana Menteri (PM) Kyriakos Mitsotakis akan memberikan tambahan insentif pajak bagi perusahaan pada tahun ini. Skema insentif yang akan diberikan berupa pemotongan beban PPh badan yang nilainya ditaksir mencapai €900 juta atau setara Rp15,7 triliun.

"Filosofi kami adalah mengurangi dukungan secara bertahap dan membantu dengan keringanan pajak," katanya, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Mitsotakis menuturkan skema insentif pajak menjadi bagian dari paket bantuan pemerintah untuk pemulihan ekonomi pada 2021 senilai €3,5 miliar. Dia menyebut tahun fiskal 2021 merupakan periode transisi sebelum masuk ke periode pascapandemi.

Oleh karena itu, dukungan negara dalam bentuk insentif pajak masih diberikan kepada pelaku usaha. Pemberian insentif tersebut diharapkan mampu mengamankan dan menambah likuiditas perusahaan saat kegiatan ekonomi mulai dibuka bertahap.

Adapun skema insentif berupa pemotongan beban PPh badan akan mulai berlaku pada Mei 2021. Pemotongan beban PPh badan sampai dengan akhir tahun ditetapkan sebesar €500 juta. Sementara itu, kompensasi bantuan khusus kepada perusahaan yang terpaksa tutup sampai dengan April 2021 sudah mencapai €130 juta.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Selain pemberian insentif fiskal, skema pembiayaan bagi perusahaan juga berlaku pada tahun ini. Hellenic Development Bank akan menggelontorkan kredit sebesar €450 kepada perusahaan kecil agar kembali beroperasi.

Seperti dilansir ekathimerini.com, pemberian kredit lunak tersebut akan disalurkan secara bertahap sampai akhir tahun. Adapun nilai kredit yang akan disalurkan mencapai €300 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN