BERITA PAJAK HARI INI

Ini Sebab Zalora Cabut dari Daftar Pemungut PPN PMSE

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Desember 2020 | 08:04 WIB
Ini Sebab Zalora Cabut dari Daftar Pemungut PPN PMSE

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mencabut status satu perusahaan sebagai pemungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (29/12/2020).

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak.

"Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pada saat bersamaan, DJP menunjuk 6 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE baru antara lain Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

Jika tidak ada aral melintang, Hestu menambahkan enam perusahaan tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Januari 2021.

Dengan ditunjuknya 6 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE baru dan dicabutnya 1 perusahaan sebagai pemungut, DJP mencatat sudah terdapat 51 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga Desember 2020. Berikut ulasan berita pajak lainnya hari ini:

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Layanan e-Filing Lewat PJAP
Ditjen Pajak (DJP) akan menutup sementara akses layanan e-filing yang dilakukan lewat penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) hari ini, Selasa (29/12/2020).

Waktu henti layanan e-filing via PJAP akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. DJP menutup akses sementara waktu lantaran akan dilakukan migrasi infrastruktur e-filing PJAP.

Melalui pengumuman tersebut, DJP meminta maaf kepada wajib pajak apabila penutupan akses itu menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna yang melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui layanan PJAP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Rasio Kepatuhan SPT
Di tengah pandemi Covid-19 ini, Ditjen Pajak mengklaim rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2020 mengalami perbaikan ketimbang tahun lalu.

Menjelang penutupan tahun, Ditjen Pajak mencatat rasio kepatuhan formal saat ini sudah mencapai 76,86%, atau lebih tinggi dari rasio kepatuhan wajib pakjak yang mencapai 72,9% pada tahun lalu.

“Dari 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, DJP sudah menerima 14,6 juta SPT baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Target Penerimaan Pajak 2021
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai target penerimaan pajak 2021 tidak realistis. Sebab, penerimaan pajak tahun ini rawan shortfall.

Dia memperkirakan penerimaan pajak 2020 hanya Rp1.048,8 triliun atau minus 12,5% dari target akhir tahun Rp1.198,8 triliun. Alhasil, target penerimaan pajak 2021 terbilang tinggi yaitu mencapai 14,7% dari proyeksi realisasi 2020 versi Ajib.

Selain itu, target pertumbuhan ekonomi 5% tahun depan juga sulit tercapai dan diprediksi hanya tumbuh 3%. Dengan demikian, penerimaan pajak 2021 sewajarnya naik 3% dari 2020. (Kontan)

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Investasi Sektor Manufaktur
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan nilai realisasi penanaman modal di sektor industri manufaktur bisa mencapai Rp323,56 triliun pada tahun depan.

Agus mengatakan optimisme itu berasal dari upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19 yang telah berjalan saat ini. Dia meyakini industri pengolahan nonmigas mampu tumbuh 3,95% pada 2021.

Agus menjelaskan beberapa sektor yang masih akan menjadi unggulan tahun depan antara lain seperti industri makanan dan minuman, logam dasar, otomotif, serta elektronik. Dia juga berencana memacu investor menanamkan modal ke sektor industri farmasi dan alat kesehatan. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi