Ilustrasi. Warga antre untuk menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Cabang Utama, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk terus memutakhirkan data penerima bantuan sosial (bansos).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan pemutakhiran data penerima bansos diperlukan untuk meningkatkan kualitas penganggaran pada kementerian dan lembaga (K/L).
"Contohnya, kita mendorong graduasi penerima manfaat bansos dengan Kemensos," katanya dikutip pada Senin (17/6/2024).
Menurut Isa, pembakuan sistem bansos diperlukan untuk menciptakan keseragaman antardaerah. "Sehingga nanti tidak hanya dapat diterapkan di 1 daerah, tetapi bisa direplikasi di daerah-daerah yang lain," ujar Isa.
Sebagai informasi, rencana untuk melakukan graduasi atas para penerima bansos telah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Merujuk pada dokumen tersebut, skema graduasi diberlakukan agar para penerima bansos memiliki potensi untuk bisa mandiri dan keluar dari jerat kemiskinan secara keberlanjutan.
Graduasi dilakukan melalui beragam program pemberdayaan, seperti peningkatan kemampuan entrepreneurship, dukungan pembiayaan mikro, dan pendampingan dalam menjalankan usaha.
Guna mempercepat proses graduasi, pemerintah berencana memperkuat program bansos berbasis pemberdayaan seperti program pahlawan ekonomi Nusantara (PENA), pemberian pembiayaan ultra mikro, dan kredit usaha rakyat.
Para penerima bansos yang memiliki potensi untuk berwirausaha didorong untuk mendapatkan bansos berbasis pemberdayaan dan pembiayaan. Adapun mereka yang berusia kerja didorong untuk masuk ke pasar kerja lewat program prakerja dan pelatihan kerja. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.