KEBIJAKAN PAJAK

Ini Daftar Negara yang Terapkan Sugar Tax

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 18:15 WIB
Ini Daftar Negara yang Terapkan Sugar Tax

JAKARTA, DDTCNews – Meningkatnya jumlah penderita penyakit obesitas (kelebihan berat badan) di seluruh dunia menjadi pemicu beberapa negara mengusulkan untuk menerapkan pajak atas makanan dan minuman yang mengandung gula atau disebut sugar tax. Sugar tax dinilai sebagai salah satu cara yang paling ampuh untuk memerangi obesitas yang saat ini tengah mewabah di dunia.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 1 dari 3 orang dewasa mengalami obesitas dan jumlahnya telah naik empat kali lipat sejak 1980. Sementara, pada 2012 penyakit obesitas telah mengakibatkan kematian hingga 1,5 juta orang.

Lalu pada 2014, sebanyak 39% orang dewasa dan lebih dari 500 juta orang berusia 18 tahun di dunia menderita obesitas. Sementara itu, sekitar 42 juta anak di bawah umur 5 tahun pun menderita obesitas pada 2015.

Baca Juga:
Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Oleh sebab itu, WHO mendesak agar negara-negara di dunia agar segera mengenakan atau menaikkan pajak atas minuman atau makanan kemasan yang mengandung gula. Tidak hanya itu, pengenaan sugar tax ini dinilai mampu untuk meningkatkan penerimaan negara. Nantinya, penerimaan tersebut dapat dialokasikan uintuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, pada 1930 negara Denmark pernah memberlakukan pajak atas minuman ringan yang dikenakan sebesar DKK1,64 (Rp312.287) per liter. Tidak hanya itu, negara ini juga menerapkan pajak lemak (fat tax).

Kendati demikian, penerapan pajak tersebut nyatanya mendapat penolakan dari warga sekitar, sehingga pada 2013 Pemerintah Denmark mencabut aturan pajak lemak dan disusul mencabut pajak atas minuman ringan pada 2014.

Baca Juga:
Asosiasi Dokter Tuntut Negara Ini Segera Terapkan Pajak Gula

Hungaria menjadi negara berikutnya yang mulai menerapkan sugar tax pada September 2011. Hal ini nyatanya membawa pengaruh positif. Pasalnya, 22% dari penduduknya mulai mengurangi konsumsi miniman energi dan 19%-nya mulai mengurangi minuman ringan yang mengandung gula.

Sementara itu, pada 2012 Prancis mulai memperkenalkan sugar tax pada minuman ringan yang mengandung gula. Kemudian diikuti oleh Meksiko yang menerapkan sugar tax sebesar 10% pada September 2013. Pada 2014, Meksiko telah berhasil menurunkan jumlah konsumsi minuman yang mengandung gula hingga mencapai 6%.

Portugal akan menerapkan sugar tax untuk setiap 100 liter minuman yang mengandung lebih dari 80 gram gula per liter akan dikenakan pajak €16,46 (Rp238ribu). Sedangkan untuk yang kandungan gulanya kurang dari nilai tersebut akan dikenakan pajak €8,22 (Rp117ribu).

Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh DDTCNews, berikut merupakan daftar negara-negara yang telah dan akan mengusulkan penerapan sugar tax di antaranya:

  • Samoa, 1984
  • Nauru, 2007
  • Hungaria, 2011
  • Prancis, 2012
  • Mauritius, 2013
  • Mexico, 2014
  • Barbado, 2015
  • Afrika Selatan, 2017
  • Portugal, 2017
  • Inggris, 2018
  • Irlandia, 2018
  • Australia, (masih diusulkan)
  • Filipina, (masih diusulkan)
  • Finlandia, (masih diusulkan)
  • Amerika Serikat: Philadelphia (1 Januari 2017), Barkeley (2017), San Fransisco (1 Januari 2018), Oakland (1 Juli 2017), Seattle, Washington (Februari 2017) dan Cook County, Illinois (1 Juli 2017).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Asosiasi Dokter Tuntut Negara Ini Segera Terapkan Pajak Gula

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:00 WIB AFRIKA SELATAN

Lembaga Ini Usulkan Tarif Pajak Gula Naik 100 Persen Mulai Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal