KONSULTASI

Ini Cakupan APD Penanganan Covid-19 yang Dapat Fasilitas PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 10:55 WIB
Ini Cakupan APD Penanganan Covid-19 yang Dapat Fasilitas PPN

Lani Dharmasetya,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
SALAM kenal. Saya Latifa, staf keuangan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Timur. Saya ingin bertanya, apakah atas pembelian berbagai alat pelindung diri yang digunakan oleh para tenaga medis masih dikenakan PPN? Kemudian, bagaimana dengan peralatan pendukung lainnya yang digunakan di luar alat pelindung diri? Apakah mendapatkan insentif PPN? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan Ibu. Untuk dapat menjawab persoalan tersebut, kita dapat mengacu pada Pasal 2, 3, 4, dan 7 PMK 239/2020. Sesuai dengan pengaturan yang ada pada Pasal 2 ayat (1a), perlu kita pahami insentif PPN dapat diberikan kepada:

“Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19”

Adapun pihak tertentu tersebut termasuk badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Selanjutnya, pada ayat (3) diatur barang kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 meliputi:

  1. obat-obatan;
  2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian, ayat (4) menyebut ruang lingkup peralatan pendukung vaksinasi meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, dan cold chain), cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Sebagaimana ditegaskan pada ayat (7), PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pengusaha kena pajak kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah.

Berdasarkan uraian peraturan diatas, atas pembelian peralatan pelindung diri yang dibeli oleh rumah sakit rujukan penanganan covid-19, PPN terutangnya ditanggung pemerintah (tidak dipungut PPN). Ketentuan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan. Semoga dapat membantu Ibu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN