Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
penjelasannya mudah di pahami. saya jadi cukup paham perihal pajak mineral bukan logam dan batuan.
Sudah seharusnya kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dikenakan pajak dengan tarif 25%