LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA

Ini 3 Kriteria Fundamental Peraturan CFC di Berbagai Negara

Yusuf Wangko Ngantung | Jumat, 05 Juli 2019 | 18:25 WIB
Ini 3 Kriteria Fundamental Peraturan CFC di Berbagai Negara

Yusuf Wangko Ngantung berfoto bersama Director LLM Program International Tax Law & Head of the Institute for Austrian and International Tax Law Prof. Michael Lang.

INSTITUTE for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan konferensi pajak tahunan, Rust Conference. Tahun ini, konferensi diadakan pada 4—6 Juli 2019 dengan tema “Controlled Foreign Company Legislation”.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, DDTC kembali diundang untuk menghadiri konferensi bergengsi tersebut. Kali ini, dua profesional DDTC, yaitu Yusuf Wangko Ngantung dan R. Herjuno Wahyu Aji, terpilih sebagai National Reporter bagi Indonesia. DDTC mengirim Yusuf Wangko Ngantung untuk hadir sekaligus menjadi pembicara dalam konferensi internasional tersebut.

Diskusi dalam konferensi tersebut berangkat dari kriteria-kriteria yang dipergunakan dalam mendesain ketentuan Controlled Foreign Company (CFC). Terdapat tiga kriteria fundamental peraturan CFC, yaitu definisi CFC (cara penentuan terdapatnya pengendalian), tingkat pemajakan CFC, dan penentuan penghasilan CFC.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Definisi CFC dapat ditentukan dari pengendalian secara hukum melalui ambang batas kepemilikan saham (share ownership) maupun hak suara (voting rights). Meskipun demikian, beberapa negara menerapkan kriteria yang lebih luas seperti pengendalian secara de facto di Italia.

Mayoritas negara juga melaporkan bahwa penentuan pengendalian tersebut disertai dengan ketentuan anti-fragmentation. Ketentuan ini mencakup kepemilikan saham yang dimiliki secara bersama-sama oleh sekelompok wajib pajak dalam rangka menghindari ambang batas kepemilikan saham.

Salah satu negara yang menerapkan ketentuan anti-fragmentation adalah China. Negeri Tirai Bambu ini menerapkan anti-fragmentation hanya pada wajib pajak yang memiliki kepemilikan lebih dari 10%. Kondisi berbeda terjadi di Kanada yang menerapkan anti-fragmentation pada anak perusahaan yang dimiliki oleh maksimal 5 wajib pajak.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Selanjutnya, terkait dengan tingkat pemajakan CFC, ada bahasan mengenai desain ketentuan CFC. Desain ketentuan CFC menyangkut kriteria sistem pajak dari negara lokasi perusahaan terkendali yang diterapkan hampir di seluruh negara peserta konferensi. Alasannya, peraturan CFC secara spesifik mengincar skema penghindaran pajak tax deferral yang umumnya didorong oleh tarif negara CFC yang lebih rendah dari negara induk.

Kebijakan ini dapat diatur melalui skema black list, tarif pajak nominal, hingga kriteria tarif pajak efektif. Menariknya, mayoritas peserta setuju bahwa penggunaan kriteria tarif pajak efektif akan sulit diterapkan dalam praktik. Hal ini justru akan menambah beban baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Terkait dengan kriteria cara penentuan penghasilan CFC, ada pemaparan komparasi model. Terdapat dua model penentuan penghasilan CFC, yaitu transactional approach dan entity approach. Pada transactional approach hanya penghasilan pasif – seperti royalti, bunga, dan sebagainya – yang dicakup dalam CFC. Model ini bisa ditemui pada kasus Jerman.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Sementara itu, pada entity approach, peraturan CFC akan menilai aktivitas anak perusahaan secara keseluruhan. Apabila sebagian besar aktivitas anak perusahaan terkendali ditujukan untuk memperoleh penghasilan pasif, seluruh penghasilan anak perusahaan tersebut akan dicakup dalam peraturan CFC (deemed dividend). Model ini bisa ditemukan di Jepang, Korea Selatan, dan Italia.

Secara keseluruhan Rust Conference berlangsung secara interaktif. Diskusi antarpeserta dari lebih dari 40 negara juga memberikan banyak pandangan menarik.

Pelajaran penting yang bisa disimpulkan dalam diskusi tersebut adalah pada umumnya ketentuan CFC di berbagai negara didesain tanpa terlalu mempertimbangkan komponen administrative feasibility atau tata cara penegakan hukumnya.

Mayoritas ketentuan CFC yang terlalu targeted justru menciptakan kompleksitas dalam penerapannya. Oleh karena itu, filosofi desain ketentuan CFC adalah untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan penerapan dan efektivitasnya dalam mencegah skema tax deferral.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global