LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA

Ini 3 Kriteria Fundamental Peraturan CFC di Berbagai Negara

Yusuf Wangko Ngantung | Jumat, 05 Juli 2019 | 18:25 WIB
Ini 3 Kriteria Fundamental Peraturan CFC di Berbagai Negara

Yusuf Wangko Ngantung berfoto bersama Director LLM Program International Tax Law & Head of the Institute for Austrian and International Tax Law Prof. Michael Lang.

INSTITUTE for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan konferensi pajak tahunan, Rust Conference. Tahun ini, konferensi diadakan pada 4—6 Juli 2019 dengan tema “Controlled Foreign Company Legislation”.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, DDTC kembali diundang untuk menghadiri konferensi bergengsi tersebut. Kali ini, dua profesional DDTC, yaitu Yusuf Wangko Ngantung dan R. Herjuno Wahyu Aji, terpilih sebagai National Reporter bagi Indonesia. DDTC mengirim Yusuf Wangko Ngantung untuk hadir sekaligus menjadi pembicara dalam konferensi internasional tersebut.

Diskusi dalam konferensi tersebut berangkat dari kriteria-kriteria yang dipergunakan dalam mendesain ketentuan Controlled Foreign Company (CFC). Terdapat tiga kriteria fundamental peraturan CFC, yaitu definisi CFC (cara penentuan terdapatnya pengendalian), tingkat pemajakan CFC, dan penentuan penghasilan CFC.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Definisi CFC dapat ditentukan dari pengendalian secara hukum melalui ambang batas kepemilikan saham (share ownership) maupun hak suara (voting rights). Meskipun demikian, beberapa negara menerapkan kriteria yang lebih luas seperti pengendalian secara de facto di Italia.

Mayoritas negara juga melaporkan bahwa penentuan pengendalian tersebut disertai dengan ketentuan anti-fragmentation. Ketentuan ini mencakup kepemilikan saham yang dimiliki secara bersama-sama oleh sekelompok wajib pajak dalam rangka menghindari ambang batas kepemilikan saham.

Salah satu negara yang menerapkan ketentuan anti-fragmentation adalah China. Negeri Tirai Bambu ini menerapkan anti-fragmentation hanya pada wajib pajak yang memiliki kepemilikan lebih dari 10%. Kondisi berbeda terjadi di Kanada yang menerapkan anti-fragmentation pada anak perusahaan yang dimiliki oleh maksimal 5 wajib pajak.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Selanjutnya, terkait dengan tingkat pemajakan CFC, ada bahasan mengenai desain ketentuan CFC. Desain ketentuan CFC menyangkut kriteria sistem pajak dari negara lokasi perusahaan terkendali yang diterapkan hampir di seluruh negara peserta konferensi. Alasannya, peraturan CFC secara spesifik mengincar skema penghindaran pajak tax deferral yang umumnya didorong oleh tarif negara CFC yang lebih rendah dari negara induk.

Kebijakan ini dapat diatur melalui skema black list, tarif pajak nominal, hingga kriteria tarif pajak efektif. Menariknya, mayoritas peserta setuju bahwa penggunaan kriteria tarif pajak efektif akan sulit diterapkan dalam praktik. Hal ini justru akan menambah beban baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Terkait dengan kriteria cara penentuan penghasilan CFC, ada pemaparan komparasi model. Terdapat dua model penentuan penghasilan CFC, yaitu transactional approach dan entity approach. Pada transactional approach hanya penghasilan pasif – seperti royalti, bunga, dan sebagainya – yang dicakup dalam CFC. Model ini bisa ditemui pada kasus Jerman.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Sementara itu, pada entity approach, peraturan CFC akan menilai aktivitas anak perusahaan secara keseluruhan. Apabila sebagian besar aktivitas anak perusahaan terkendali ditujukan untuk memperoleh penghasilan pasif, seluruh penghasilan anak perusahaan tersebut akan dicakup dalam peraturan CFC (deemed dividend). Model ini bisa ditemukan di Jepang, Korea Selatan, dan Italia.

Secara keseluruhan Rust Conference berlangsung secara interaktif. Diskusi antarpeserta dari lebih dari 40 negara juga memberikan banyak pandangan menarik.

Pelajaran penting yang bisa disimpulkan dalam diskusi tersebut adalah pada umumnya ketentuan CFC di berbagai negara didesain tanpa terlalu mempertimbangkan komponen administrative feasibility atau tata cara penegakan hukumnya.

Mayoritas ketentuan CFC yang terlalu targeted justru menciptakan kompleksitas dalam penerapannya. Oleh karena itu, filosofi desain ketentuan CFC adalah untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan penerapan dan efektivitasnya dalam mencegah skema tax deferral.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja