BRASIL

Inflasi Menanjak, Negara ini Pangkas Tarif Pajak Produk Industri

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 20:00 WIB
Inflasi Menanjak, Negara ini Pangkas Tarif Pajak Produk Industri

Ilustrasi.

BRAZILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil dikabarkan akan kembali memangkas tarif pajak atas produk industri atau imposto sobre produtos industrializados (IPI).

Jika tidak ada aral melintang, tarif pajak atas produk industri akan dipangkas hingga 33%. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah meminimalisasi dampak dari inflasi yang dalam beberapa bulan terakhir mencapai 10%.

"Pemangkasan tarif pajak atas produk ekonomi menandakan mulai terbukanya perekonomian Brasil," ujar seorang pejabat yang tak disebutkan namanya seperti dilansir financialpost.com, dikutip pada Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga ditengarai merupakan upaya Presiden Jair Bolsonaro dalam mempertahankan elektabilitasnya menjelang pemilihan presiden yang akan diselenggarakan pada Oktober 2022.

Untuk diketahui, Brasil sebelumnya telah memangkas tarif IPI sebesar 25% pada bulan lalu. Kala itu, pemerintah memandang langkah tersebut bukan untuk menekan inflasi, melainkan untuk mendorong produktivitas industri.

"Dampaknya untuk menekan inflasi memang minim, tapi kebijakan ini didesain untuk meningkatkan produktivitas sektor industri," ujar Menteri Perekonomian Brasil Paulo Guedes pada bulan lalu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penurunan tarif IPI yang diterapkan Brasil pada bulan lalu berlaku atas seluruh barang produksi industri kecuali produk pengolahan tembakau.

IPI adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah Brasil atas barang-barang yang diproduksi oleh industri. Secara umum, IPI dikenakan atas hampir seluruh produk industri yang diimpor ataupun yang diproduksi di Brasil.

IPI dikenakan dengan tarif ad valorem yang berbeda-beda berdasarkan HS Code barang yang menjadi objek IPI. Tarif IPI adalah sebesar 0% hingga 330% dengan tarif rata-rata sekitar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN