BRASIL

Inflasi Menanjak, Negara ini Pangkas Tarif Pajak Produk Industri

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 20:00 WIB
Inflasi Menanjak, Negara ini Pangkas Tarif Pajak Produk Industri

Ilustrasi.

BRAZILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil dikabarkan akan kembali memangkas tarif pajak atas produk industri atau imposto sobre produtos industrializados (IPI).

Jika tidak ada aral melintang, tarif pajak atas produk industri akan dipangkas hingga 33%. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah meminimalisasi dampak dari inflasi yang dalam beberapa bulan terakhir mencapai 10%.

"Pemangkasan tarif pajak atas produk ekonomi menandakan mulai terbukanya perekonomian Brasil," ujar seorang pejabat yang tak disebutkan namanya seperti dilansir financialpost.com, dikutip pada Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga ditengarai merupakan upaya Presiden Jair Bolsonaro dalam mempertahankan elektabilitasnya menjelang pemilihan presiden yang akan diselenggarakan pada Oktober 2022.

Untuk diketahui, Brasil sebelumnya telah memangkas tarif IPI sebesar 25% pada bulan lalu. Kala itu, pemerintah memandang langkah tersebut bukan untuk menekan inflasi, melainkan untuk mendorong produktivitas industri.

"Dampaknya untuk menekan inflasi memang minim, tapi kebijakan ini didesain untuk meningkatkan produktivitas sektor industri," ujar Menteri Perekonomian Brasil Paulo Guedes pada bulan lalu.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Penurunan tarif IPI yang diterapkan Brasil pada bulan lalu berlaku atas seluruh barang produksi industri kecuali produk pengolahan tembakau.

IPI adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah Brasil atas barang-barang yang diproduksi oleh industri. Secara umum, IPI dikenakan atas hampir seluruh produk industri yang diimpor ataupun yang diproduksi di Brasil.

IPI dikenakan dengan tarif ad valorem yang berbeda-beda berdasarkan HS Code barang yang menjadi objek IPI. Tarif IPI adalah sebesar 0% hingga 330% dengan tarif rata-rata sekitar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi