BRASIL

Inflasi Menanjak, Negara ini Pangkas Tarif Pajak Produk Industri

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 20:00 WIB
Inflasi Menanjak, Negara ini Pangkas Tarif Pajak Produk Industri

Ilustrasi.

BRAZILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil dikabarkan akan kembali memangkas tarif pajak atas produk industri atau imposto sobre produtos industrializados (IPI).

Jika tidak ada aral melintang, tarif pajak atas produk industri akan dipangkas hingga 33%. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah meminimalisasi dampak dari inflasi yang dalam beberapa bulan terakhir mencapai 10%.

"Pemangkasan tarif pajak atas produk ekonomi menandakan mulai terbukanya perekonomian Brasil," ujar seorang pejabat yang tak disebutkan namanya seperti dilansir financialpost.com, dikutip pada Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga ditengarai merupakan upaya Presiden Jair Bolsonaro dalam mempertahankan elektabilitasnya menjelang pemilihan presiden yang akan diselenggarakan pada Oktober 2022.

Untuk diketahui, Brasil sebelumnya telah memangkas tarif IPI sebesar 25% pada bulan lalu. Kala itu, pemerintah memandang langkah tersebut bukan untuk menekan inflasi, melainkan untuk mendorong produktivitas industri.

"Dampaknya untuk menekan inflasi memang minim, tapi kebijakan ini didesain untuk meningkatkan produktivitas sektor industri," ujar Menteri Perekonomian Brasil Paulo Guedes pada bulan lalu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Penurunan tarif IPI yang diterapkan Brasil pada bulan lalu berlaku atas seluruh barang produksi industri kecuali produk pengolahan tembakau.

IPI adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah Brasil atas barang-barang yang diproduksi oleh industri. Secara umum, IPI dikenakan atas hampir seluruh produk industri yang diimpor ataupun yang diproduksi di Brasil.

IPI dikenakan dengan tarif ad valorem yang berbeda-beda berdasarkan HS Code barang yang menjadi objek IPI. Tarif IPI adalah sebesar 0% hingga 330% dengan tarif rata-rata sekitar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan