TRANSFER PRICING

Indonesia Siap Terapkan Standar Baru TP Doc

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 16:18 WIB
Indonesia Siap Terapkan Standar Baru TP Doc

JAKARTA, DDTCNews – Sejak dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan PMK-213/PMK.03/2016 tentang dokumentasi transfer pricing pada 30 Desember 2016 lalu, berbagai kalangan ramai membicarakan penerapan dan dampaknya dari beleid tersebut.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan dikeluarkannya PMK 213/2016 ini bertujuan untuk menghindari kenakalan para wajib pajak kelas kakap seperti perusahaan multinasional yang memiliki afiliasi di luar negeri agar tidak lari dari kewajiban pajak yang menggunakan skema transfer pricing.

“Kita menjalin kesepakatan internasional terkait dengan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) Action 13 yang dikeluarkan oleh OECD, terkait dengan kewajiban menyelenggarakan TP dokumentasi,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Seperti dijelaskan dalam DDTC Tax Newsletter 01 mengenai Indonesia Adopts CbC Reporting and New Transfer Pricing Documentation Requirements, secara garis besar BEPS Action 13 bertujuan untuk menentukan sebuah requirement standard yaitu pendekatan three-tiered approach dalam dokumentasi transfer pricing (melalui Master File, Local File dan CbCR) yang berguna bagi otoritas pajak untuk mendapatkan informasi yang cukup untuk mendeteksi ada atau tidaknya praktik profit shifting.

Sementara, bagi wajib pajak aksi ini memberikan sarana untuk mengungkapkan data, informasi, beserta fakta yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba sehubungan dengan transaksi wajib pajak dengan pihak afiliasi.

Dalam PMK-213/2016 tidak secara spesifik menerangkan tentang tahun pajak diterapkannya peraturan ini, tetapi hanya dinyatakan peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2017. Artinya peraturan ini diberlakukan untuk batas akhir pelaporan SPT yang terdekat (April 2017 sehubungan dengan tahun pajak 2016), wajib pajak telah diwajibkan untuk memenuhi kewajiban administrasinya.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Melalui aturan ini, perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia dituntut untuk lebih ‎transparan dan terbuka bahwa transaksi antargrup mereka benar-benar mencerminkan nilai wajar.

Sebagai informasi, mengingat penting dan barunya ketentuan TP Doc dalam PMK ini, DDTCAcademy mengadakan seminar ekslusif secara gratis dengan tajuk “Rezim Baru Persyaratan Dokumen Transfer Pricing di Indonesia”. Seminar ini akan diselenggarakan pada Rabu, 1 Februari 2017 bertempat di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng Selatan, Jakarta, Pukul 08.30 – 13.00 WIB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci