TRANSFER PRICING

Indonesia Siap Terapkan Standar Baru TP Doc

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 16:18 WIB
Indonesia Siap Terapkan Standar Baru TP Doc

JAKARTA, DDTCNews – Sejak dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan PMK-213/PMK.03/2016 tentang dokumentasi transfer pricing pada 30 Desember 2016 lalu, berbagai kalangan ramai membicarakan penerapan dan dampaknya dari beleid tersebut.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan dikeluarkannya PMK 213/2016 ini bertujuan untuk menghindari kenakalan para wajib pajak kelas kakap seperti perusahaan multinasional yang memiliki afiliasi di luar negeri agar tidak lari dari kewajiban pajak yang menggunakan skema transfer pricing.

“Kita menjalin kesepakatan internasional terkait dengan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) Action 13 yang dikeluarkan oleh OECD, terkait dengan kewajiban menyelenggarakan TP dokumentasi,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Seperti dijelaskan dalam DDTC Tax Newsletter 01 mengenai Indonesia Adopts CbC Reporting and New Transfer Pricing Documentation Requirements, secara garis besar BEPS Action 13 bertujuan untuk menentukan sebuah requirement standard yaitu pendekatan three-tiered approach dalam dokumentasi transfer pricing (melalui Master File, Local File dan CbCR) yang berguna bagi otoritas pajak untuk mendapatkan informasi yang cukup untuk mendeteksi ada atau tidaknya praktik profit shifting.

Sementara, bagi wajib pajak aksi ini memberikan sarana untuk mengungkapkan data, informasi, beserta fakta yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba sehubungan dengan transaksi wajib pajak dengan pihak afiliasi.

Dalam PMK-213/2016 tidak secara spesifik menerangkan tentang tahun pajak diterapkannya peraturan ini, tetapi hanya dinyatakan peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2017. Artinya peraturan ini diberlakukan untuk batas akhir pelaporan SPT yang terdekat (April 2017 sehubungan dengan tahun pajak 2016), wajib pajak telah diwajibkan untuk memenuhi kewajiban administrasinya.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Melalui aturan ini, perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia dituntut untuk lebih ‎transparan dan terbuka bahwa transaksi antargrup mereka benar-benar mencerminkan nilai wajar.

Sebagai informasi, mengingat penting dan barunya ketentuan TP Doc dalam PMK ini, DDTCAcademy mengadakan seminar ekslusif secara gratis dengan tajuk “Rezim Baru Persyaratan Dokumen Transfer Pricing di Indonesia”. Seminar ini akan diselenggarakan pada Rabu, 1 Februari 2017 bertempat di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng Selatan, Jakarta, Pukul 08.30 – 13.00 WIB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN