THAILAND

Incar Investasi Asing Hingga Rp45 triliun, Diskon Pajak Siap Ditebar

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 16:05 WIB
Incar Investasi Asing Hingga Rp45 triliun, Diskon Pajak Siap Ditebar

ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews—Pemerintah Thailand berencana menerbitkan kebijakan insentif pajak sebagai upaya untuk menarik investasi asing hingga 100 miliar baht atau setara dengan Rp44,56 triliun masuk ke Bangkok.

Menteri Keuangan Thailand Uttama Savanayana mengatakan insentif pajak nantinya akan disampaikan dalam sidang kabinet yang digelar pada Selasa pekan depan. Perdana Menteri Prayuth Chan-o-Cha pun diketahui sudah menyetujui rencana itu.

Rencana insentif pajak itu juga telah mengantongi persetujuan dari Komite Negosiasi Perdagangan dan Investasi. Mereka menyetujui usulan pengurangan PPh badan dan pembebasan pajak hingga satu tahun untuk impor mesin.

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Pengurangan pajak berlaku untuk mesin baru yang dibeli dari 1 Januari hingga 31 Desember 2020. Jika kebijakan itu berjalan, diperkirakan akan menghilangkan potensi penerimaan pajak sekitar 9 miliar baht.

Saat ini, pemerintah ingin mendorong sektor swasta lebih banyak berperan dalam menopang perekonomian negara, di tengah ketidakpastian ekonomi global. Target investasi tahun ini sendiri dipatok sebesar 3,2 triliun baht.

Selain stimulus pemerintah, kata Savanayana, beberapa lembaga keuangan juga menawarkan pinjaman kepada perusahaan untuk pembelian mesin.

Baca Juga:
Stabilkan Ekonomi, Vietnam Perpanjang Diskon Pajak Lingkungan Atas BBM

Wakil Perdana Menteri Thailand Somkid Jatusripitak mengatakan insentif pajak yang baru akan lebih menarik daripada yang sebelumnya diperkenalkan pada 2018.

Dewan Investasi Thailand juga dijadwalkan bertemu Menteri Keuangan awal bulan depan ini untuk memperkenalkan upaya-upaya lainnya dalam meningkatkan investasi, di antaranya seperti mendorong perusahaan besar berinvestasi di perusahaan kecil di daerah.

Tak hanya itu, Jatusripitak juga mengklaim pemerintah akan mengubah peraturan untuk melonggarkan penggunaan Dana Kompetitif (Competitiveness Fund) senilai 10 miliar baht untuk mendukung investasi swasta.

Dewan dan Kementerian Keuangan juga akan merancang lebih banyak kunjungan untuk meningkatkan investasi dari negara seperti India dan Jepang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Senin, 30 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax