KONSULTASI PAJAK

Impor Biji Gandum, Bagaimana Perhitungan PPh 22 dan Bea Masuknya?

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:43 WIB
Impor Biji Gandum, Bagaimana Perhitungan PPh 22 dan Bea Masuknya?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Ola. Saya adalah staf keuangan dan pajak salah satu perusahaan yang memproduksi tepung terigu di Semarang. Perusahaan kami mengimpor biji gandum tanpa cangkang menggunakan Harmonized System Code (HS Code) 1001.99.12. Perusahaan kami juga memiliki Angka Pengenal Impor (API).

Pertanyaan saya, bagaimana penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bea masuk atas impor biji gandum tanpa cangkang yang perusahaan kami lakukan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Ola, Semarang.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Ola. Perlu diketahui, menteri keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor barang yang dilakukan oleh wajib pajak.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP) yang berbunyi:

“Menteri Keuangan dapat menetapkan:

  1. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
  3. wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.”

Badan-badan tertentu yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor barang dalam ketentuan di atas adalah Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 34/2017) s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 41/PMK.010/2022 (PMK 41/2022).

Kemudian, tarif pungutan PPh Pasal 22 atas impor gandum diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 yang berbunyi:

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:
    1. impor:
      1. barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan menggunakan Angka Pengenal Impor (API).

Penegasan mengenai tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai impor atas biji gandum tanpa cangkang dengan HS Code 1001.99.12 juga tercantum dalam Lampiran Huruf C Nomor 2 PMK 41/2022.

Adapun yang dimaksud dengan nilai impor adalah akumulasi nilai cost, insurance, and freight (CIF) yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022.

Perlu diketahui juga bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh Bank Devisa dan DJBC bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat pemberitahuan tahunan badan bagi perusahaan Ibu. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022.

Kemudian, jangka waktu pelunasan PPh Pasal 22 terutang atas impor yang dipungut oleh DJBC harus disetor dalam jangka waktu satu hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. Adapun penyetorannya dapat dilakukan melalui surat setoran pabean, cukai dan pajak dalam rangka impor (SSPCP). Simak ‘Apa Itu SSPCP?’

Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 ayat (10) dan Pasal 11 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014) s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021).

Selanjutnya, untuk mengetahui pengenaan tarif bea masuk atas impor biji gandum tanpa cangkang dengan HS Code 1001.99.12 yang perusahaan Ibu lakukan dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2022 tentang Penerapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (PMK 26/2022).

Dalam Lampiran III Nomor 947 PMK 26/2022 tersebut tercantum biji gandum tanpa cangkang dengan HS Code 1001.99.12 dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%. Simak ‘Jenis-Jenis Tarif Bea Masuk dan Contoh Perhitungannya’

Sebagai ilustrasi, berikut ini merupakan contoh perhitungan PPh Pasal 22 dan bea masuk atas impor biji gandum tanpa cangkang oleh PT XYZ yang memiliki API:

  1. CIF : US$100.000
  2. Kurs : US$1 = Rp15.000
  3. CIF (dalam Rp) : Rp1.500.000.000 (a x b)
  4. Bea masuk (0%) : Rp0 (0% x c)
  5. Nilai impor : Rp1.500.000.000 (c + d)
  6. Tarif PPh Pasal 22 : 0,5% dengan API
  7. PPh Pasal 22 : Rp7.500.000 (e x f)

Dengan demikian, berdasarkan pada ilustrasi di atas dapat disimpulkan PPh Pasal 22 terutang atas impor barang berupa biji gandum tanpa cangkang yang harus dibayar oleh PT XYZ yaitu sebesar Rp7,5 juta dan dikenakan bea masuk sebesar Rp0.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN