KAMBOJA

Impor Alat Pertanian Tertentu Bebas PPN Mulai 1 Januari 2021

Dian Kurniati | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:01 WIB
Impor Alat Pertanian Tertentu Bebas PPN Mulai 1 Januari 2021

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor alat-alat pertanian tertentu mulai 1 Januari 2021.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kun Nhem dalam pengumuman resminya mengatakan kebijakan itu untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian di Kamboja. Alat pertanian yang dibebaskan dari PPN itu misalnya pompa air.

"DJBC mendefinisikan PPN sebagai pajak atas barang atau jasa yang dikenakan kepada pengguna akhir dengan tarif 10% di Kamboja," katanya, dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kun Nhem mengatakan pemerintah tidak akan memungut PPN atas impor pompa air bermotor dengan kapasitas aliran hingga 8.000 meter kubik per jam. Namun, pada jenis pompa industri yang lebih besar tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengambil keputusan, Kun Nhem juga mempertimbangkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh signifikan pada tahun lalu. Pada pertemuan tahunan Februari lalu, dia menyebut DJBC mampu mengumpulkan lebih dari US$3,21 miliar atau Rp45,5 triliun sepanjang 2019. Realisasi itu tumbuh 30% dibandingkan kinerja tahun sebelumnya.

Berdasarkan jenis barang, kendaraan dan mesin terus menjadi sumber utama penerimaan pajak dalam rangka impor, yakni 52,7% dari total.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Direktur Ekspor Beras Mekong Oryza Trading Co Ltd Hun Lak menilai pembebasan PPN pada mesin pompa air bisa penurunan biaya produksi petani. Namun, dia menilai insentif tersebut tidak bisa otomatis membuat produk beras Kamboja kompetitif dengan negara tetangga.

"Kami tahu bahwa tetangga kami, Thailand dan Vietnam, memiliki biaya produksi dan pemrosesan beras yang lebih rendah daripada di Kamboja," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Cambodia Rice Federation (CRF) Lun Yeng menilai pembebasan PPN itu akan menguntungkan para petani karena mereka yang kebanyakan menggunakan pompa air untuk mengairi sawah.

"Jika importir tidak perlu membayar PPN, mereka bisa menjual dengan harga yang lebih murah sehingga petani bisa membeli peralatan yang mereka butuhkan," ujarnya, seperti dilansir phnompenhpost.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru