KAMBOJA

Impor Alat Pertanian Tertentu Bebas PPN Mulai 1 Januari 2021

Dian Kurniati | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:01 WIB
Impor Alat Pertanian Tertentu Bebas PPN Mulai 1 Januari 2021

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor alat-alat pertanian tertentu mulai 1 Januari 2021.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kun Nhem dalam pengumuman resminya mengatakan kebijakan itu untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian di Kamboja. Alat pertanian yang dibebaskan dari PPN itu misalnya pompa air.

"DJBC mendefinisikan PPN sebagai pajak atas barang atau jasa yang dikenakan kepada pengguna akhir dengan tarif 10% di Kamboja," katanya, dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kun Nhem mengatakan pemerintah tidak akan memungut PPN atas impor pompa air bermotor dengan kapasitas aliran hingga 8.000 meter kubik per jam. Namun, pada jenis pompa industri yang lebih besar tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengambil keputusan, Kun Nhem juga mempertimbangkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh signifikan pada tahun lalu. Pada pertemuan tahunan Februari lalu, dia menyebut DJBC mampu mengumpulkan lebih dari US$3,21 miliar atau Rp45,5 triliun sepanjang 2019. Realisasi itu tumbuh 30% dibandingkan kinerja tahun sebelumnya.

Berdasarkan jenis barang, kendaraan dan mesin terus menjadi sumber utama penerimaan pajak dalam rangka impor, yakni 52,7% dari total.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Direktur Ekspor Beras Mekong Oryza Trading Co Ltd Hun Lak menilai pembebasan PPN pada mesin pompa air bisa penurunan biaya produksi petani. Namun, dia menilai insentif tersebut tidak bisa otomatis membuat produk beras Kamboja kompetitif dengan negara tetangga.

"Kami tahu bahwa tetangga kami, Thailand dan Vietnam, memiliki biaya produksi dan pemrosesan beras yang lebih rendah daripada di Kamboja," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Cambodia Rice Federation (CRF) Lun Yeng menilai pembebasan PPN itu akan menguntungkan para petani karena mereka yang kebanyakan menggunakan pompa air untuk mengairi sawah.

"Jika importir tidak perlu membayar PPN, mereka bisa menjual dengan harga yang lebih murah sehingga petani bisa membeli peralatan yang mereka butuhkan," ujarnya, seperti dilansir phnompenhpost.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP