KONSULTASI

Implikasi Insentif PPh Pasal 21 DTP dengan Metode Gross Up

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 13:40 WIB
Implikasi Insentif PPh Pasal 21 DTP dengan Metode Gross Up

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami sudah terdaftar sebagai penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Perusahaan kami menerapkan pemberian tunjangan PPh Pasal 21 dengan metode gross-up kepada karyawan.

Pada Juni 2020, total PPh Pasal 21 yang terutang menurut perhitungan kami adalah Rp184 juta, dengan perincian PPh Pasal 21 DTP senilai Rp29 juta dan non-PPh Pasal 21 DTP senilai Rp155 juta.

Pertanyaan kami, apakah nilai PPh Pasal 21 DTP tersebut kami berikan kepada karyawan kami, ataukah kami anggap sebagai pengurang pajak perusahaan (mengingat kami memberikan tunjangan pajak karyawan dengan metode gross-up)? Selanjutnya, apakah nilai PPh Pasal 21 DTP dapat kami biayakan dalam perhitungan PPh badan kami?

Mariam, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Mariam atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita dapat merujuk terlebih dahulu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020, PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (5) PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 mengatur:

“PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.”

Dari Pasal 2 ayat (5) PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, dapat disimpulkan tidak ada perbedaan perlakuan atas PPh Pasal 21 DTP. Seluruh PPh Pasal 21 DTP wajib dibayarkan kepada pegawai, terlepas dari metode perhitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan pemberi kerja, baik metode gross, gross-up, maupun net.

Sebagai informasi, metode gross diterapkan bagi wajib pajak karyawan atau penerima penghasilan yang menanggung sendiri PPh Pasal 21 terutangnya. Dalam artian, gaji karyawan tersebut belum dipotong PPh 21.

Sementara itu, metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Adapun metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Terkait dengan pertanyaan apakah nilai PPh Pasal 21 DTP dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan, perlu dilihat terlebih dahulu peraturan yang terkait dengan hal tersebut. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh diatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

  1. biaya pembelian bahan;
  2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  3. bunga, sewa, dan royalti;
  4. biaya perjalanan;
  5. biaya pengolahan limbah;
  6. premi asuransi;
  7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  8. biaya administrasi; dan
  9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;”

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh mengatur:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

...

h. Pajak Penghasilan

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan terdapat perbedaan perlakuan atas biaya PPh Pasal 21 yang dibayarkan perusahaan. Apabila perusahaan memberikan tunjangan PPh Pasal 21 (metode gross-up), tunjangan PPh Pasal 21 tersebut dapat dibiayakan dalam SPT PPh Badan.

Sementara itu, apabila perusahaan menanggung PPh Pasal 21 (metode net) maka PPh Pasal 21 yang ditanggung tersebut tidak dapat dibiayakan dalam SPT PPh Badan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan PPh Pasal 21 yang dibayarkan perusahaan Ibu dapat dibiayakan karena perusahaan menerapkan metode gross-up dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa dan Kamis, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN