Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 secara lebih awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP Online sudah siap digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, DJP juga tak mengubah aplikasi untuk pelaporan SPT Tahunan.
"Tidak ada perubahan aplikasi, tetapi DJP terus meningkatkan kualitas layanan komunikasi data agar masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar," tutur Neilmaldrin, dikutip pada Rabu (5/1/2022).
Neilmaldrin menjelaskan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan sejak Januari 2022. Dia meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Saat ini, lanjut Neilmaldrin, DJP juga berupaya meningkatkan pelayanan untuk memastikan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan lancar.
"DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampai batas pelaporan," ujarnya.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara daring, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.