Unggahan KPP Pratama Depok Sawangan.
JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulu tangkis ganda putra Indonesia Mohammad Ahsan mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Ahsan mengatakan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan e-form akan lebih memudahkan wajib pajak.
"Saya telah melaporkan SPT tahun 2023 melalui e-form atau e-filing, dan itu mudah banget," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjabar3, dikutip pada Jumat (1/3/2024).
Ahsan merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan. Menurutnya, setiap wajib pajak memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Adapun untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Selain melalui badminton, peraih 3 medali emas di Kejuaraan Dunia ini memandang kepatuhan pajak juga dapat menjadi bentuk kontribusi kepada negara.
"Yuk kita memberikan kontribusi untuk negara," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.