KONSULTASI PAJAK

Ikut PPS dan Dapat Dividen, Bagaimana Pelaporannya dalam SPT Tahunan?

Kamis, 02 Februari 2023 | 17:05 WIB
Ikut PPS dan Dapat Dividen, Bagaimana Pelaporannya dalam SPT Tahunan?

Irsyad Hadi Prasetyo,
DDTC Academy

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ivan. Saya merupakan karyawan sekaligus investor. Pada awal 2022, saya mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pada saat itu, saya melaporkan aset saya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Aset itu termasuk di antaranya berupa kepemilikan saham pada beberapa perusahaan di dalam negeri.

Dari kepemilikan saham tersebut, selama 2022, saya telah mendapatkan dividen. Saya mendapatkan informasi bahwa dividen yang saya terima tidak dipotong pajak. Atas dividen tersebut juga sudah saya investasikan pada instrumen keuangan yang ditentukan.

Memasuki musim pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022, apa saja hal yang perlu saya perhatikan dalam pelaporan atas harta yang saya ungkapkan dalam PPS? Kemudian, apakah atas dividen yang saya terima juga harus saya dilaporkan? Mohon edukasinya. Terima kasih.

Ivan, Denpasar.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ivan atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyaan Bapak mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh OP atas harta yang dilaporkan dalam PPS, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/2021).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021, harta dan utang yang diungkap dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) diperlakukan sebagai perlakuan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal surat keterangan.

Bunyi aturan Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021 adalah sebagai berikut:

“(2) Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang:

  1. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau
  2. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c,

diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.”

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021, Bapak perlu melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan PPh OP. Hal ini dikarenakan aset-aset tersebut adalah representasi dari penghasilan.

Sebagai informasi, apabila Bapak menggunakan SPT 1770 S, harta dan utang dicantumkan dalam Lampiran II Bagian B. Apabila Bapak menggunakan SPT 1770, harta dan utang dicantumkan dalam Lampiran IV Bagian A.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Lampiran PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya (PER 36/2015).

Penghasilan dividen yang Bapak terima pada dasarnya bukan merupakan objek pajak dengan syarat tertentu. Hal tersebut sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh jo Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021) yang berbunyi:

“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
...
f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
...”

Lampiran PER-36/2015 juga memberikan petunjuk pengisian penghasilan yang tidak termasuk objek dalam SPT PPh OP. Apabila Bapak Ivan menggunakan SPT 1770 S, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak dicantumkan dalam Lampiran I Bagian B. Apabila Bapak menggunakan SPT 1770, dicantumkan dalam Lampiran III Bagian B.

Perlu menjadi catatan bahwa pengecualian penghasilan dividen sebagai objek pajak juga diiringi dengan adanya kewajiban melaporkan realisasi investasi atas dividen tersebut secara elektronik ke dirjen pajak.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2) PMK 18/2021 yang berbunyi:

“(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 25 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi investasi.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Adapun untuk sarana pelaporan realisasi investasi, DJP telah menyediakan fitur khusus dalam DJP Online bagi WP OP yakni e-reporting investasi.

Selanjutnya, sesuai dengan Lampiran VII PMK 18/2021, beberapa informasi yang perlu dicantumkan dalam laporan realisasi antara lain jenis penghasilan, pemberi penghasilan, laba setelah pajak, porsi kepemilikan saham, tanggal diterimanya dividen, jumlah dividen yang dibagikan, dan jumlah yang diinvestasikan. Selain itu, perlu juga melaporkan tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi dari dividen yang diterima.

Perlu dicatat pula sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) PMK 18/2021, laporan realisasi investasi bagi wajib pajak orang pribadi harus disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Kemudian, laporan disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan realisasi investasi atas dividen bebas pajak sama dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP sebagai berikut:

“(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
...
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;”

Berdasarkan pada aturan tersebut, apabila periode pencatatan atau pembukuan Bapak Ivan adalah Januari—Desember maka batas waktu jatuh penyampaian SPT dan laporan realisasi investasi jatuh pada 31 Maret 2023.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

SAMUN JAJA RAHARJA 07 Februari 2023 | 15:42 WIB

tidak menemukan e reporting khusus investasi hasil dividen

SAMUN JAJA RAHARJA 07 Februari 2023 | 15:42 WIB

tidak menemukan e reporting khusus investasi hasil dividen

SAMUN JAJA RAHARJA 07 Februari 2023 | 15:42 WIB

tidak menemukan e reporting khusus investasi hasil dividen

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN