POLITEKNIK NEGERI BALI

Hima Akuntansi PNB Gelar Accounting & Tax Competition VI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:04 WIB
Hima Akuntansi PNB Gelar Accounting & Tax Competition VI

Ilustrasi. (Politeknik Negeri Bali)

BALI, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Bali (PNB) bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Bali akan menyelenggarakan Accounting Tax Competition VI (ANTAX) dengan tema ‘Melalui Kegiatan Antax Menciptakan Sumber daya Manusia yang Berintergritas dengan Mewujudkan Keadilan Pajak’.

Lomba ini dibuka untuk seluruh mahasiswa/i Indonesia dengan hadiah total uang tunai serta trophy dan sertifikat bagi para pemenang. Beberapa materi akan diperlombakan seperti akuntansi perpajakan, ketentuan umum perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta bea materai.

Lomba ini akan menjadi sarana bagi mahasiswa/i di seluruh Indonesia baik negeri maupun swasta untuk menuangkan ide dan gagasan intelektualnya di bidang pajak serta meningkatkan kemampuan berargumentasi dalam opini yang disampaikan.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Secara umum, peserta merupakan mahasiswa diploma atau sarjana perguruan tinggi negeri atau swasta Indonesia, dibuktikan dengan scan kartu mahasiswa dan didampingi oleh dosen pembimbing.

Pendaftaran lomba diselenggarakan dalam dua gelombang secara online melalui www.antax-pnb.com. Gelombang pertama dibuka pada 18 Februari-19 Maret 2019. Gelombang kedua dibuka pada 20 Maret-19 April 2019. Adapun acara inti kempetisi akan berlangsung di kampus Politeknik Negeri Bali pada 25 April 2019.

Biaya pendaftaran dikenakan sebesar Rp350 ribu untuk gelombang pertama dan Rp370 ribu untuk gelombang kedua. Pembayaran ditransfer ke rekening Bank BNI 46 dengan nomor rekening 0250472353 atas nama I Gusti Ayu Agung Ratih M. Peserta melakukan pembayaran setelah menempuh proses pendaftaran yang tertera di website.

Kemudian, konfirmasi pembayaran dilakukan melalui email [email protected] dengan menyertakan scan kartu tanda mahasiswa dan bukti pembayaran. Ketentuan lomba secara lengkap dapat diakses di sini. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lewat SMS/WA 083114981842 (Sulis) atau email [email protected] , atau akun instagram antaxpnb. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN