KONSULTASI PAJAK

Hasil Closing Conference Kurang Memuaskan, Adakah Upaya Lanjutan?

Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:42 WIB
Hasil Closing Conference Kurang Memuaskan, Adakah Upaya Lanjutan?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Taufik. Saya adalah manajer pajak salah satu perusahaan teknologi di Jakarta. Perusahaan saya tengah menjalani proses pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 karena adanya restitusi.

Saat ini, proses pemeriksaan pajak sudah memasuki tahap akhir, di mana saya sudah memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tinggal menunggu undangan pembahasan akhir.

Pertanyaan saya, apabila hasil pembahasan akhir (closing conference) nantinya tetap mempertahankan isi SPHP dan tidak mempertimbangkan tanggapan yang saya berikan, apakah ada proses yang bisa saya tempuh sebelum mengajukan keberatan?

Taufik, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Taufik atas pertanyaannya. Saat ini, ketentuan mengenai proses pemeriksaan pajak termasuk penyelesaiannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021).

Apabila terhadap suatu wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak maka wajib pajak memiliki hak-hak sesuai dengan Pasal 13 PMK 18/2021 sebagai berikut:

“Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:

  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2;
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;
  3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  5. menerima SPHP;
  6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
  7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan
  8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.”

Dari hak-hak wajib pajak tersebut, terdapat hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) jika wajib pajak belum sepakat dengan hasil pemeriksaan.

Namun, perlu diperhatikan, pembahasan yang dapat dilakukan dengan Tim QA hanya terbatas pada dasar hukum koreksi. Apabila hal yang tidak disepakati bukan dasar hukum koreksi, seperti misalnya ada tidaknya bukti pendukung, hal tersebut tidak dapat dibahas dengan Tim QA.

Untuk bisa melakukan pembahasan dengan Tim QA, sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) hingga ayat (3) PMK 18/2021, wajib pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kepala Kanwil DJP secara langsung atau melalui faksimile paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Selanjutnya, permohonan pembahasan dengan Tim QA dapat dilakukan dalam hal:

  1. risalah pembahasan sebagaimana telah ditandatangani pemeriksa dan wajib pajak;
  2. berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani pemeriksa dan wajib pajak; serta
  3. terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Berdasarkan pada surat permohonan dari wajib pajak, Tim QA harus menyampaikan undangan kepada wajib pajak dan pemeriksa untuk melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan. Tugas dari Tim QA nantinya adalah:

  1. membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  2. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa; serta
  3. membuat risalah Tim QA yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.

Kemudian, risalah pembahasan dan risalah Tim QA akan digunakan pemeriksa sebagai dasar untuk membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir. Risalah itu menjadi dasar penerbitan nota penghitungan dan surat ketetapan pajak.

Apabila setelah melakukan pembahasan dengan Tim QA ternyata wajib pajak masih belum sepakat, wajib pajak dapat menempuh upaya administratif selanjutnya yaitu mengajukan keberatan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Agustus 2021 | 06:57 WIB

salam buruh sy pa agus sophan dalam tahun ini sy menjalani pensiun di suatu perusahan ingin menayakan masalah cara pemotongan ,penghitungan pajak pesangoan

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN