Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Taufik. Saya adalah manajer pajak salah satu perusahaan teknologi di Jakarta. Perusahaan saya tengah menjalani proses pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 karena adanya restitusi.
Saat ini, proses pemeriksaan pajak sudah memasuki tahap akhir, di mana saya sudah memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tinggal menunggu undangan pembahasan akhir.
Pertanyaan saya, apabila hasil pembahasan akhir (closing conference) nantinya tetap mempertahankan isi SPHP dan tidak mempertimbangkan tanggapan yang saya berikan, apakah ada proses yang bisa saya tempuh sebelum mengajukan keberatan?
Taufik, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Taufik atas pertanyaannya. Saat ini, ketentuan mengenai proses pemeriksaan pajak termasuk penyelesaiannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021).
Apabila terhadap suatu wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak maka wajib pajak memiliki hak-hak sesuai dengan Pasal 13 PMK 18/2021 sebagai berikut:
“Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:
Dari hak-hak wajib pajak tersebut, terdapat hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) jika wajib pajak belum sepakat dengan hasil pemeriksaan.
Namun, perlu diperhatikan, pembahasan yang dapat dilakukan dengan Tim QA hanya terbatas pada dasar hukum koreksi. Apabila hal yang tidak disepakati bukan dasar hukum koreksi, seperti misalnya ada tidaknya bukti pendukung, hal tersebut tidak dapat dibahas dengan Tim QA.
Untuk bisa melakukan pembahasan dengan Tim QA, sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) hingga ayat (3) PMK 18/2021, wajib pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kepala Kanwil DJP secara langsung atau melalui faksimile paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan.
Selanjutnya, permohonan pembahasan dengan Tim QA dapat dilakukan dalam hal:
Berdasarkan pada surat permohonan dari wajib pajak, Tim QA harus menyampaikan undangan kepada wajib pajak dan pemeriksa untuk melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan. Tugas dari Tim QA nantinya adalah:
Kemudian, risalah pembahasan dan risalah Tim QA akan digunakan pemeriksa sebagai dasar untuk membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir. Risalah itu menjadi dasar penerbitan nota penghitungan dan surat ketetapan pajak.
Apabila setelah melakukan pembahasan dengan Tim QA ternyata wajib pajak masih belum sepakat, wajib pajak dapat menempuh upaya administratif selanjutnya yaitu mengajukan keberatan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
salam buruh sy pa agus sophan dalam tahun ini sy menjalani pensiun di suatu perusahan ingin menayakan masalah cara pemotongan ,penghitungan pajak pesangoan