VIETNAM

Harga Masih Tinggi, Kadin Usulkan Pajak BBM Dihapus Sementara

Dian Kurniati | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Harga Masih Tinggi, Kadin Usulkan Pajak BBM Dihapus Sementara

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Vietnam mengusulkan pemerintah untuk memberikan potongan pajak yang besar pada BBM sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat secara signifikan.

Kadin menyebut harga BBM di Vietnam terasa mahal karena dikenakan berbagai jenis pajak. Selain pajak pertambahan nilai (PPN), BBM juga dikenakan pajak konsumsi khusus.

"Kami menginginkan pajak konsumsi khusus dihapuskan sama sekali jika harga minyak global melonjak secara tak terduga," sebut Kadin, dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kadin menjelaskan komponen harga BBM di Vietnam terdiri atas PPN, pajak konsumsi khusus, pajak impor, dan pajak lingkungan. Pada pajak lingkungan, Komite Tetap Majelis Nasional memangkas tarifnya hingga 75% saat harga BBM mengalami lonjakan.

Sementara itu, tarif PPN dan pajak konsumsi khusus BBM ditetapkan sebesar 10%. Kementerian Keuangan sedang mengusulkan pemotongan tarif pajak konsumsi sebesar 20% atau 50%, sedangkan pada PPN 50%.

Dengan usulan tersebut, artinya setiap 1 liter BBM akan dikenakan pajak konsumsi khusus 5% dan PPN 8% atau 5%. Namun, Kadin berharap pajak konsumsi khusus BBM dihapuskan sementara, serta tarif PPN dipotong 5%.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Ini akan memberikan dampak positif di tengah ketidakpastian global," jelas Kadin.

Beberapa ahli juga berpandangan pajak konsumsi khusus dinilai tidak cocok dikenakan pada BBM karena berlaku untuk barang seperti tembakau, alkohol, dan mobil mewah. Sebab, BBM merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat Vietnam.

Kemenkeu telah menyampaikan usulan pemotongan tarif pajak konsumsi khusus BBM sebesar 20% atau 50%, serta potongan PPN 50%. Potensi penerimaan pajak yang hilang ditaksir mencapai sekitar Rp4,75 triliun hingga Rp7,84 triliun pada semester II/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi