VIETNAM

Harga Masih Tinggi, Kadin Usulkan Pajak BBM Dihapus Sementara

Dian Kurniati | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Harga Masih Tinggi, Kadin Usulkan Pajak BBM Dihapus Sementara

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Vietnam mengusulkan pemerintah untuk memberikan potongan pajak yang besar pada BBM sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat secara signifikan.

Kadin menyebut harga BBM di Vietnam terasa mahal karena dikenakan berbagai jenis pajak. Selain pajak pertambahan nilai (PPN), BBM juga dikenakan pajak konsumsi khusus.

"Kami menginginkan pajak konsumsi khusus dihapuskan sama sekali jika harga minyak global melonjak secara tak terduga," sebut Kadin, dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kadin menjelaskan komponen harga BBM di Vietnam terdiri atas PPN, pajak konsumsi khusus, pajak impor, dan pajak lingkungan. Pada pajak lingkungan, Komite Tetap Majelis Nasional memangkas tarifnya hingga 75% saat harga BBM mengalami lonjakan.

Sementara itu, tarif PPN dan pajak konsumsi khusus BBM ditetapkan sebesar 10%. Kementerian Keuangan sedang mengusulkan pemotongan tarif pajak konsumsi sebesar 20% atau 50%, sedangkan pada PPN 50%.

Dengan usulan tersebut, artinya setiap 1 liter BBM akan dikenakan pajak konsumsi khusus 5% dan PPN 8% atau 5%. Namun, Kadin berharap pajak konsumsi khusus BBM dihapuskan sementara, serta tarif PPN dipotong 5%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini akan memberikan dampak positif di tengah ketidakpastian global," jelas Kadin.

Beberapa ahli juga berpandangan pajak konsumsi khusus dinilai tidak cocok dikenakan pada BBM karena berlaku untuk barang seperti tembakau, alkohol, dan mobil mewah. Sebab, BBM merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat Vietnam.

Kemenkeu telah menyampaikan usulan pemotongan tarif pajak konsumsi khusus BBM sebesar 20% atau 50%, serta potongan PPN 50%. Potensi penerimaan pajak yang hilang ditaksir mencapai sekitar Rp4,75 triliun hingga Rp7,84 triliun pada semester II/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra