STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Hampir Seluruh Otoritas Pajak di Asia Pasifik Punya Akses Informasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 19:00 WIB
Hampir Seluruh Otoritas Pajak di Asia Pasifik Punya Akses Informasi

ANALISIS risiko, verifikasi, dan audit mendorong otoritas pajak untuk memiliki akses terhadap informasi yang dipegang oleh wajib pajak maupun pihak ketiga. Informasi yang disediakan dalam laporan pajak tidak dapat diverifikasi dengan benar tanpa adanya kewenangan akses informasi itu.

Berdasarkan data hasil survei Asian Development Bank pada 2018, mayoritas otoritas pajak di negara-negara kawasan Asia dan Pasifik telah memiliki kewenangan akses yang cukup luas dalam memperoleh informasi mengenai wajib pajak di negara masing-masing untuk meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak.

Hal ini ditinjau dari kemampuan otoritas pajak dalam mendapatkan semua informasi yang relevan, kewenangan permintaan atas informasi kepada pihak ketiga, kewenangan akses yang lebih kepada pihak ketiga, kewenangan permintaan terhadap wajib pajak untuk penyediaan informasi yang diperlukan, serta kewenangan untuk mendapatkan informasi dari instansi pemerintah.


Dari 34 negara di kawasan Asia dan Pasifik yang disurvei, hampir semua otoritas pajak memiliki kewenangan untuk memperoleh semua informasi relevan. Di Azerbaijan, otoritas pajak dapat mengakses informasi dari pihak ketiga, tapi dengan kewenangan yang terbatas. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan waktu 3 tahun terakhir untuk informasi wajib pajak yang diperoleh dari bank selaku pihak ketiga, berdasarkan laporan OECD pada 2016.

Hal menarik lainnya adalah hanya otoritas pajak di RRC yang tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk mengakses informasi wajib pajak melalui pihak ketiga maupun instansi pemerintah. Namun, pemerintah dapat meminta informasi apapun terkait pajak kepada wajib pajak. Secara tidak langsung, hal ini menyiratkan perlindungan atas instansi pemerintah dari otoritas pajak.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Otoritas pajak di Indonesia, berdasarkan survei ADB pada 2018 tersebut, telah memiliki kewenangan akses informasi atas data terkait pajak yang cukup baik. Hal ini terlihat dari kewenangan yang dimiliki terhadap instansi pemerintah, wajib pajak, dan pihak ketiga, walaupun dengan akses terhadap pihak ketiga yang masih terbatas. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI