STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Hampir Seluruh Otoritas Pajak di Asia Pasifik Punya Akses Informasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 19:00 WIB
Hampir Seluruh Otoritas Pajak di Asia Pasifik Punya Akses Informasi

ANALISIS risiko, verifikasi, dan audit mendorong otoritas pajak untuk memiliki akses terhadap informasi yang dipegang oleh wajib pajak maupun pihak ketiga. Informasi yang disediakan dalam laporan pajak tidak dapat diverifikasi dengan benar tanpa adanya kewenangan akses informasi itu.

Berdasarkan data hasil survei Asian Development Bank pada 2018, mayoritas otoritas pajak di negara-negara kawasan Asia dan Pasifik telah memiliki kewenangan akses yang cukup luas dalam memperoleh informasi mengenai wajib pajak di negara masing-masing untuk meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak.

Hal ini ditinjau dari kemampuan otoritas pajak dalam mendapatkan semua informasi yang relevan, kewenangan permintaan atas informasi kepada pihak ketiga, kewenangan akses yang lebih kepada pihak ketiga, kewenangan permintaan terhadap wajib pajak untuk penyediaan informasi yang diperlukan, serta kewenangan untuk mendapatkan informasi dari instansi pemerintah.


Dari 34 negara di kawasan Asia dan Pasifik yang disurvei, hampir semua otoritas pajak memiliki kewenangan untuk memperoleh semua informasi relevan. Di Azerbaijan, otoritas pajak dapat mengakses informasi dari pihak ketiga, tapi dengan kewenangan yang terbatas. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan waktu 3 tahun terakhir untuk informasi wajib pajak yang diperoleh dari bank selaku pihak ketiga, berdasarkan laporan OECD pada 2016.

Hal menarik lainnya adalah hanya otoritas pajak di RRC yang tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk mengakses informasi wajib pajak melalui pihak ketiga maupun instansi pemerintah. Namun, pemerintah dapat meminta informasi apapun terkait pajak kepada wajib pajak. Secara tidak langsung, hal ini menyiratkan perlindungan atas instansi pemerintah dari otoritas pajak.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Otoritas pajak di Indonesia, berdasarkan survei ADB pada 2018 tersebut, telah memiliki kewenangan akses informasi atas data terkait pajak yang cukup baik. Hal ini terlihat dari kewenangan yang dimiliki terhadap instansi pemerintah, wajib pajak, dan pihak ketiga, walaupun dengan akses terhadap pihak ketiga yang masih terbatas. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?