THAILAND

Hadapi Ekonomi Digital, Thailand Bebaskan Aset Digital dari PPN

Vallencia | Rabu, 09 Maret 2022 | 11:00 WIB
Hadapi Ekonomi Digital, Thailand Bebaskan Aset Digital dari PPN

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand menyetujui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan aset digital di bursa.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan manfaat dari keringanan ini adalah untuk membantu investor memperdagangkan aset digital di bursa yang terpercaya sehingga Thailand akan memiliki infrastruktur pembayaran yang siap memasuki ekonomi digital.

“Keringanan pajak aset digital juga akan membantu investor aset digital untuk merasa nyaman dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan menjadi lebih adil dalam membayar pajak,” katanya seperti dilansir bitcoinist.com, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, transaksi aset digital dikenakan PPN sebesar 7%. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, perdagangan mata uang digital bank sentral ritel yang akan diterbitkan bank sentral mulai April 2022 hingga Desember 2023 akan dibebaskan dari PPN.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan sejumlah keringanan pajak lainnya. Pertama, kebijakan yang memungkinkan para pedagang aset digital untuk mengkreditkan kerugian tahunan terhadap keuntungan pajak karena investasi mata uang kripto.

Kedua, investor yang berinvestasi di perusahaan rintisan akan memenuhi syarat untuk mendapat keringanan pajak. Namun, investor harus menanamkan modalnya paling sedikit 2 tahun di perusahaan yang menerima keringanan pajak 10 tahun.

Melalui keringanan tersebut, Termpittayapaisith berharap perusahaan rintisan akan mengumpulkan lebih banyak modal dan memperkuat investasi domestik. Dengan demikian, lanjutnya, perekonomian Thailand akan berkembang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?