Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) saat ini, terdapat 2 prinsip utama yang digunakan oleh negara domisili (dari wajib pajak penerima penghasilan) untuk mengeliminasi pajak berganda.
Kedua prinsip tersebut, yaitu prinsip pembebasan (principle of exemption) dan prinsip pengkreditan (principle of credit). Kedua prinsip ini diterapkan melalui dua metode yang disebut metode pembebasan (exemption method) dan metode kredit (credit method).
Metode pembebasan memungkinkan negara domisili untuk tidak mengenakan pajak pada penghasilan dari luar negeri (dari negara sumber). Metode ini umumnya diadopsi negara-negara Eropa kontinental (continental Europe).
Terdapat dua bentuk metode pembebasan, yaitu metode pembebasan penuh (full exemption) dan metode pembebasan dengan progresif (exemption with progression).
Dalam metode kredit, negara domisili tetap mengenakan pajak pada seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar negeri. Namun, memperbolehkan pengurangan pajak yang sudah dibayarkan atau dipotong di luar negeri (di negara sumber).
Metode ini diadopsi oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, kebanyakan negara-negara di Asia dan Afrika, dan negara-negara yang termasuk persemakmuran (Commonwealth).
Metode kredit sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni metode kredit penuh (full credit method) dan metode kredit dengan pembatasan (ordinary credit method).
Perlu diperhatikan bahwa setiap negara bebas memilih metode yang mereka gunakan untuk menghindari pajak berganda.
Meskipun ada panduan dari OECD Model, tidak ada metode yang dianggap sebagai satu-satunya metode yang mutlak. Oleh karena itu, beberapa negara memilih metode pembebasan, sementara yang lain memilih metode kredit.
Namun, perlu dicatat, pilihan ini dibatasi oleh panduan OECD berupa metode pembebasan dengan progresif (exemption with progression) sebagaimana diatur dalam Pasal 23A atau metode kredit dengan pembatasan (ordinary credit method) sebagaimana diatur dalam Pasal 23B.
Guna memahami lebih lanjut tentang batasan OECD terhadap pemilihan metode dalam mengeliminasi pajak berganda, Anda dapat membaca buku terbaru DDTC yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).
Buku ini juga menyajikan ilustrasi kasus untuk kedua metode tersebut secara komprehensif, serta metode eliminasi pajak berganda dalam UN Model.
Jika ingin membeli buku tersebut, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.