LITERASI PAJAK

Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 10:45 WIB
Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) saat ini, terdapat 2 prinsip utama yang digunakan oleh negara domisili (dari wajib pajak penerima penghasilan) untuk mengeliminasi pajak berganda.

Kedua prinsip tersebut, yaitu prinsip pembebasan (principle of exemption) dan prinsip pengkreditan (principle of credit). Kedua prinsip ini diterapkan melalui dua metode yang disebut metode pembebasan (exemption method) dan metode kredit (credit method).

Metode Pembebasan (Exemption Method)

Metode pembebasan memungkinkan negara domisili untuk tidak mengenakan pajak pada penghasilan dari luar negeri (dari negara sumber). Metode ini umumnya diadopsi negara-negara Eropa kontinental (continental Europe).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Terdapat dua bentuk metode pembebasan, yaitu metode pembebasan penuh (full exemption) dan metode pembebasan dengan progresif (exemption with progression).

Metode Kredit (Credit Method)

Dalam metode kredit, negara domisili tetap mengenakan pajak pada seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar negeri. Namun, memperbolehkan pengurangan pajak yang sudah dibayarkan atau dipotong di luar negeri (di negara sumber).

Metode ini diadopsi oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, kebanyakan negara-negara di Asia dan Afrika, dan negara-negara yang termasuk persemakmuran (Commonwealth).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Metode kredit sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni metode kredit penuh (full credit method) dan metode kredit dengan pembatasan (ordinary credit method).

Perlu diperhatikan bahwa setiap negara bebas memilih metode yang mereka gunakan untuk menghindari pajak berganda.

Meskipun ada panduan dari OECD Model, tidak ada metode yang dianggap sebagai satu-satunya metode yang mutlak. Oleh karena itu, beberapa negara memilih metode pembebasan, sementara yang lain memilih metode kredit.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, perlu dicatat, pilihan ini dibatasi oleh panduan OECD berupa metode pembebasan dengan progresif (exemption with progression) sebagaimana diatur dalam Pasal 23A atau metode kredit dengan pembatasan (ordinary credit method) sebagaimana diatur dalam Pasal 23B.

Guna memahami lebih lanjut tentang batasan OECD terhadap pemilihan metode dalam mengeliminasi pajak berganda, Anda dapat membaca buku terbaru DDTC yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Buku ini juga menyajikan ilustrasi kasus untuk kedua metode tersebut secara komprehensif, serta metode eliminasi pajak berganda dalam UN Model.

Jika ingin membeli buku tersebut, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah