LITERASI PAJAK

Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 10:45 WIB
Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) saat ini, terdapat 2 prinsip utama yang digunakan oleh negara domisili (dari wajib pajak penerima penghasilan) untuk mengeliminasi pajak berganda.

Kedua prinsip tersebut, yaitu prinsip pembebasan (principle of exemption) dan prinsip pengkreditan (principle of credit). Kedua prinsip ini diterapkan melalui dua metode yang disebut metode pembebasan (exemption method) dan metode kredit (credit method).

Metode Pembebasan (Exemption Method)

Metode pembebasan memungkinkan negara domisili untuk tidak mengenakan pajak pada penghasilan dari luar negeri (dari negara sumber). Metode ini umumnya diadopsi negara-negara Eropa kontinental (continental Europe).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat dua bentuk metode pembebasan, yaitu metode pembebasan penuh (full exemption) dan metode pembebasan dengan progresif (exemption with progression).

Metode Kredit (Credit Method)

Dalam metode kredit, negara domisili tetap mengenakan pajak pada seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar negeri. Namun, memperbolehkan pengurangan pajak yang sudah dibayarkan atau dipotong di luar negeri (di negara sumber).

Metode ini diadopsi oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, kebanyakan negara-negara di Asia dan Afrika, dan negara-negara yang termasuk persemakmuran (Commonwealth).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Metode kredit sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni metode kredit penuh (full credit method) dan metode kredit dengan pembatasan (ordinary credit method).

Perlu diperhatikan bahwa setiap negara bebas memilih metode yang mereka gunakan untuk menghindari pajak berganda.

Meskipun ada panduan dari OECD Model, tidak ada metode yang dianggap sebagai satu-satunya metode yang mutlak. Oleh karena itu, beberapa negara memilih metode pembebasan, sementara yang lain memilih metode kredit.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, perlu dicatat, pilihan ini dibatasi oleh panduan OECD berupa metode pembebasan dengan progresif (exemption with progression) sebagaimana diatur dalam Pasal 23A atau metode kredit dengan pembatasan (ordinary credit method) sebagaimana diatur dalam Pasal 23B.

Guna memahami lebih lanjut tentang batasan OECD terhadap pemilihan metode dalam mengeliminasi pajak berganda, Anda dapat membaca buku terbaru DDTC yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Buku ini juga menyajikan ilustrasi kasus untuk kedua metode tersebut secara komprehensif, serta metode eliminasi pajak berganda dalam UN Model.

Jika ingin membeli buku tersebut, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra