MALAYSIA

Gubernur Bank Negara Mundur, Begini Sikap Mahathir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 14:30 WIB
Gubernur Bank Negara Mundur, Begini Sikap Mahathir

Gubernur Bank Negara Malaysia Mohammad Ibrahim.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menerima pengunduran diri Gubernur Bank Negara Malaysia Muhammad Ibrahim secara mendadak, menyusul dugaan keterlibatan dirinya dalam skandal korupsi seperti yang dituduhkan Menteri Keuangan Lim Guan Eng.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan dirinya telah menerima pengunduran diri dari Gubernur Bank Sentral tersebut. Meski demikian, Mahathir menyatakan belum ada keputusan tentang pengganti posisi itu.

“Kami belum memutuskan penggantinya karena kami harus mendapat persetujuan dari Yang Dipertuan Agong sebelum kami memberi pengumuman,” kata Mahathir merujuk pada Sultan Malaysia. Rabu (6/6/2018). “Ia tidak memberikan alasan konkret.”

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Mahathir menyatakan pemerintah akan menemui sultan sesegera mungkin untuk membahas siapa penggantinya. Sebagai informasi, Ibrahim Muhammad merupakan alumnus Universitas Harvard yang diangkat menjadi Gubernur Bank Negara Malaysia pada Mei 2016.

Ia sudah bekerja di bank sejak 1984. Karirnya terus menanjak hingga akhirnya ditunjuk menjadi wakil gubernur bank sentral pada 2010 sebelum kemudian menduduki posisi teratas, menggantikan gubernur sebelumnya Zeti Akhtar Aziz pensiun dari jabatan.

Pengunduran diri Muhammad dilakukan setelah Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan dana dari penjualan tanah pemerintah ke bank sentral senilai RM 2 miliar atau Rp 6,9 triliun dipakai untuk membayar utang negara dalam skandal 1MDB.

Muhammad sempat membela diri dengan mengatakan bahwa pembelian sebidang tanah itu sudah memenuhi persyaratan transaksi pemerintah. Satu sumber mengatakan mantan wakil gubernur bank sentral Nor Shamsiah Mohd Yunus dipertimbangkan untuk menggantikan posisi Muhammad. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses