MALAYSIA

Gubernur Bank Negara Mundur, Begini Sikap Mahathir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 14:30 WIB
Gubernur Bank Negara Mundur, Begini Sikap Mahathir

Gubernur Bank Negara Malaysia Mohammad Ibrahim.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menerima pengunduran diri Gubernur Bank Negara Malaysia Muhammad Ibrahim secara mendadak, menyusul dugaan keterlibatan dirinya dalam skandal korupsi seperti yang dituduhkan Menteri Keuangan Lim Guan Eng.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan dirinya telah menerima pengunduran diri dari Gubernur Bank Sentral tersebut. Meski demikian, Mahathir menyatakan belum ada keputusan tentang pengganti posisi itu.

“Kami belum memutuskan penggantinya karena kami harus mendapat persetujuan dari Yang Dipertuan Agong sebelum kami memberi pengumuman,” kata Mahathir merujuk pada Sultan Malaysia. Rabu (6/6/2018). “Ia tidak memberikan alasan konkret.”

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Mahathir menyatakan pemerintah akan menemui sultan sesegera mungkin untuk membahas siapa penggantinya. Sebagai informasi, Ibrahim Muhammad merupakan alumnus Universitas Harvard yang diangkat menjadi Gubernur Bank Negara Malaysia pada Mei 2016.

Ia sudah bekerja di bank sejak 1984. Karirnya terus menanjak hingga akhirnya ditunjuk menjadi wakil gubernur bank sentral pada 2010 sebelum kemudian menduduki posisi teratas, menggantikan gubernur sebelumnya Zeti Akhtar Aziz pensiun dari jabatan.

Pengunduran diri Muhammad dilakukan setelah Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan dana dari penjualan tanah pemerintah ke bank sentral senilai RM 2 miliar atau Rp 6,9 triliun dipakai untuk membayar utang negara dalam skandal 1MDB.

Muhammad sempat membela diri dengan mengatakan bahwa pembelian sebidang tanah itu sudah memenuhi persyaratan transaksi pemerintah. Satu sumber mengatakan mantan wakil gubernur bank sentral Nor Shamsiah Mohd Yunus dipertimbangkan untuk menggantikan posisi Muhammad. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi