MALAYSIA

Gubernur Bank Negara Mundur, Begini Sikap Mahathir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 14:30 WIB
Gubernur Bank Negara Mundur, Begini Sikap Mahathir

Gubernur Bank Negara Malaysia Mohammad Ibrahim.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menerima pengunduran diri Gubernur Bank Negara Malaysia Muhammad Ibrahim secara mendadak, menyusul dugaan keterlibatan dirinya dalam skandal korupsi seperti yang dituduhkan Menteri Keuangan Lim Guan Eng.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan dirinya telah menerima pengunduran diri dari Gubernur Bank Sentral tersebut. Meski demikian, Mahathir menyatakan belum ada keputusan tentang pengganti posisi itu.

“Kami belum memutuskan penggantinya karena kami harus mendapat persetujuan dari Yang Dipertuan Agong sebelum kami memberi pengumuman,” kata Mahathir merujuk pada Sultan Malaysia. Rabu (6/6/2018). “Ia tidak memberikan alasan konkret.”

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Mahathir menyatakan pemerintah akan menemui sultan sesegera mungkin untuk membahas siapa penggantinya. Sebagai informasi, Ibrahim Muhammad merupakan alumnus Universitas Harvard yang diangkat menjadi Gubernur Bank Negara Malaysia pada Mei 2016.

Ia sudah bekerja di bank sejak 1984. Karirnya terus menanjak hingga akhirnya ditunjuk menjadi wakil gubernur bank sentral pada 2010 sebelum kemudian menduduki posisi teratas, menggantikan gubernur sebelumnya Zeti Akhtar Aziz pensiun dari jabatan.

Pengunduran diri Muhammad dilakukan setelah Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan dana dari penjualan tanah pemerintah ke bank sentral senilai RM 2 miliar atau Rp 6,9 triliun dipakai untuk membayar utang negara dalam skandal 1MDB.

Muhammad sempat membela diri dengan mengatakan bahwa pembelian sebidang tanah itu sudah memenuhi persyaratan transaksi pemerintah. Satu sumber mengatakan mantan wakil gubernur bank sentral Nor Shamsiah Mohd Yunus dipertimbangkan untuk menggantikan posisi Muhammad. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN