LAPORAN DDTC DARI SINGAPURA

GST (PPN) 0% atas Jasa Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 11:05 WIB
GST (PPN) 0% atas Jasa Internasional

Para Profesional DDTC berpose di Hotel Mandarin Orchad Singapura bersama Pengajar Catherine Chiang (tengah)

SINGAPURA, DDTCNews – Pada tanggal 20 Maret 2017, Penulis mengikuti kursus dengan topik “Zero Rating of International Services: Correctly Applying Zero-rating Treatment on Services” bertempat di Hotel Mandarin Orchard, Singapura. Kursus yang dilaksanakan oleh Wolters Kluwer ini dihadiri oleh 32 peserta yang berasal dari perusahaan dan konsultan pajak di Singapura, serta para profesional DDTC.

Pengajar dalam kursus ini adalah Catherine Chiang, yang telah berpengalaman selama 20 tahun di bidang Good and Service Tax (GST) Singapura. Catherine Chiang saat ini menjabat sebagai senior konsultan Good and Service Tax di Asia Pacific Consultants Pte/Ltd Singapura serta telah memegang akreditasi sebagai GST Tax Advisor dari Singapore Institute of Accredited Tax Professionals.

Sesuai dengan tema yang diangkat, kursus ini mengupas tuntas penerapan GST dengan tarif 0% atas jasa internasional di Singapura. Materi mencakup mulai dari jenis jasa yang dikenakan traif 0%, bagaimana pengadministrasiannya, hingga pengawasannya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sebelum masuk ke pembahasan utama, Catherine Chiang memaparkan terlebih dahulu ruang lingkup penerapan GST serta konsep tempat penyerahan (place of supply concept) yang digunakan untuk menentukan tempat keberadaan dari pemberi jasa dan penerima jasa. Konsep ini sangat penting, mengingat salah satu cara untuk menentukan suatu jasa termasuk jasa internasional atau tidak adalah dengan melihat tempat keberadaan dari penerima jasa yang memanfaatkan jasa tersebut.

Catherine Chiang kemudian melanjutkan pembahasannya dengan menjelaskan secara detail satu per satu jenis jasa yang masuk ke dalam kelompok jasa internasional. Berdasarkan Section 21 (3) of the GST Act, penyerahan jasa yang termasuk dalam kelompok tersebut dikenakan GST dengan tarif 0%. Total terdapat 25 jenis jasa dengan kualifikasi tertentu yang termasuk dalam kelompok jasa internasional di Singapura.

Dua hal menarik yang patut diperhatikan dari pembahasan mengenai penerapan GST 0% di Singapura. Yaitu: (i) Singapura tidak mengenal istilah ekspor jasa. Kegiatan penyerahan jasa luar negeri dari dalam negeri disebut dengan penyerahan jasa internasional; dan (ii) Pengawasan atas penerapan GST 0% atas penyerahan jasa internasional di Singapura menjadi tanggung jawab pihak pemberi jasa.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Selain membahas mengenai jasa internasional, Catherine Chiang juga memberikan penjelasan mengenai perlakuan GST atas reimbursement dan disbursement yang banyak dilakukan dalam transaksi penyerahan jasa internasional. Tidak lupa dalam setiap penjelasannya, Catherine Chiang memberikan contoh serta studi kasus yang dapat memudahkan peserta dalam memahami penjelasan yang disampaikannya.

Sebagai tambahan informasi, keikutsertaan penulis dan profesional DDTC yang lain mengikuti program kursus ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC. HRD diberikan kepada para professional DDTC untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus di mancanegara. Termasuk beasiswa S2 untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional