JAKARTA, DDTCNews – Instrumen pajak dipilih oleh sejumlah negara untuk merespons adanya pandemi Covid-19.
Hasil kajian DDTC Fiscal Research yang dituangkan dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’ terlihat ada 113 negara, termasuk Indonesia, yang menggunakan instrumen pajak untuk memitigasi dampak wabah virus Corona.
Berbagai instrumen diambil sebagai langkah untuk menopang bisnis dan individu setelah adanya wabah virus Corona yang telah menurunkan aktivitas ekonomi secara tajam. Tidak mengherankan jika sejumlah lembaga internasional memproyeksi adanya bayang-bayang resesi ekonomi global.
Di Indonesia sendiri, ada berbagai relaksasi melalui penerbitan Perpu No.1/2020, PMK No.23/2020, hingga PMK No.28/2020. Skema dan jenis instrumen pajak yang diambil oleh Indonesia selaras dengan tren global dan dalam beberapa hal justru lebih progresif dibandingkan dengan negara lain.
Aspek yang juga menarik untuk dicermati adalah apakah pelemahan situasi ekonomi global akan memicu reformasi pajak di banyak negara di masa mendatang? Terkait dengan hal tersebut, muncul juga pertanyaan apakah koordinasi pajak secara internasional akan tetap berjalan atau justru mengarah pada kompetisi? Apakah akan ada pertimbangan jenis pajak baru?
Selain itu, bagaimanakah postur fiskal – yang juga berdampak pula pada sistem pajak Indonesia – ke depan setelah adanya berbagai langkah yang dilakukan dalam merespons pandemi Covid-19 ini? Apakah beban pajak di masa mendatang akan lebih berat sebagai lesunya penerimaan pajak pada jangka pendek?
Terlebih, mayoritas kebijakan pajak yang diambil pemerintah Indonesia menitikberatkan pada fungsi regulerend. Pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat Covid-19. Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.
Untuk memperdalam topik dan membahas sejumlah pertanyaan menarik tersebut, DDTC Academy menggelar free live Webinar dengan topik ‘Pandemi Covid-19 & Prospek Pajak ke Depan’. Webinar akan digelar pada Selasa, 21 April 2020 pada pukul 10.30—12.00 WIB melalui ZOOM Cloud Meeting Apps.
Webinar ini akan menghadirkan dua pembicara yang kredibel, yaitu Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro. Editor DDTC News Kurniawan Agung Wicaksono hadir sebagai moderator dalam webinar ini.
Webinar ini terbuka untuk umum. Apakah Anda tertarik untuk mengikuti webinar ini? Jika iya, Anda hanya perlu melakukan registrasi di laman http://academy.ddtc.co.id/free_event. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228/ [email protected]) atau Hotline Academy (+62 81283935151). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
subsidi pajak jangan hanya ke sektor tertentu saja