UNIVERSITAS PADJADJARAN

Gratis dan Ada Sertifikatnya! FEB Unpad Adakan Webinar Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 November 2022 | 15:30 WIB
Gratis dan Ada Sertifikatnya! FEB Unpad Adakan Webinar Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad) mengadakan webinar dengan mengusung tema Reformation of Taxation to Support MSMEs During the Transition to Endemic.

Webinar yang menjadi bagian dari Tax Grand Seminar and Competition (TGSC) 2022 ini akan digelar pada Sabtu (19/11/2022) pukul 12.00 WIB – 16.30 WIB secara daring melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui Youtube.

Dalam webinar tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menjadi keynote speaker. Webinar ini juga menghadirkan 2 narasumber kompeten, yaitu Senior Partner at DDTC Danny Septriadi dan Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Senior Manager Tax Compliance & Litigation at DDTC Khisi Armaya Dhora akan bertindak sebagai moderator. Agenda yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini juga bersifat gratis dan terbuka untuk umum.

Selain ilmu yang bermanfaat, webinar ini juga menawarkan e-certificate dan doorprize untuk peserta webinar. Bagi yang berminat, pendaftaran bisa dilakukan melalui laman http://bit.ly/WebinarNasionalTGSC2022.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Safhira (082213486696) atau kunjungi media sosial resmi TGSC Unpad Instagram: @tgscunpad; tiktok: tgscunpad; Linkedin Tax Grand Seminar and Competition.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai informasi, pandemi Covid-19 yang telah melanda sejak 2020 memberikan dampak terhadap perekonomian Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pemerintah mulai bersiap untuk transisi status pandemi menjadi endemik agar perekonomian dapat kembali bangkit.

Persiapan transisi itu di antaranya berupa dukungan pengembangan bagi sektor UMKM. Bentuk dukungan pengembangan itu salah satunya ialah reformasi ketentuan pajak bagi UMKM melalui UU Harmonisasi Peraturan perpajakan (HPP).

Untuk itu, webinar ini diselenggarakan guna mendukung sektor UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi selama transisi masa endemik melalui reformasi pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen