KOTA TANGERANG

Gerai Pajak Kendaraan Dibuka di Tangcity Mall

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Januari 2019 | 11:25 WIB
Gerai Pajak Kendaraan Dibuka di Tangcity Mall

TANGERANG, DDTCNews – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Cikokol telah membuka gerai pembayaran pajak di Tangcity Mall. Gerai ini dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala UPT Cikokol Syarifuddin menyebutkan gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) diresmikan pada Senin (14/1) di lantai 2 Mall Tangcity. Pemerintah telah mengukur kinerja perangkat dan sistem terlebih dulu sebelum diresmikan oleh Gubernur Banten.

“Pembukaan gerai di Mall Tangcity menjadi tambahan layanan yang bisa dinikmati wajib pajak. Seiring membayar PKB, wajib pajak sekaligus bisa mengajak keluarga ke mall karena kami tetap beroperasional pada Sabtu dan Minggu dari 10:00-17:00 WIB,” ujarnya di Cikokol, Minggu (13/1).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Di samping itu, pemerintah menugaskan petugas dari Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polda Metro Jaya, Jasa Raharja dan Bank Banten untuk menjalankan tugas di gerai Mall Tangcity usai diresmikan.

Selain Gerai Samsat Tangcity Mall, pemerintah setempat juga telah menyediakan gerai lainnya seperti di SuperMall Karawaci, Mall Benda dan Alam Sutera. Namun secara keseluruhan sudah ada 11 gerai pelayanan pajak di wilayah Cikokol.

Syafruddin menilai masyarakat kini semakin dimudahkan dengan banyaknya gerai yang tersebar di beberapa wilayah Cikokol. Wajib pajak, katanya seperti dilansir palapanews.com, bisa memanfaatkan layanan ini baik pada hari kerja maupun hari libur atau akhir pekan.

“Gerai Tangcity bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang berada di Tangerang Raya meliputi Kabupaten tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Sementara gerai di SuperMall Karawaci dan di Pemkot Tangerang bisa melayani pembayar PKB untuk seluruh warga Banten,” ungkapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah