UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Gelar Webinar, USU & Kanwil DJP Sumut I Bahas Pajak Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 18:54 WIB
Gelar Webinar, USU & Kanwil DJP Sumut I Bahas Pajak Transaksi Digital

Penyuluh Ahli Madya dari Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan menyampaikan materi dalam webinar bertajuk Mekanisme Pengenaan Pajak Atas Transaksi Digital. 

MEDAN, DDTCNews – Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Tax Center USU dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I telah menggelar webinar bertajuk Mekanisme Pengenaan Pajak Atas Transaksi Digital.

Webinar yang digelar pada Kamis (14/10/2021) tersebut menghadirkan Penyuluh Ahli Madya dari Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan beserta tim dari Kanwil DJP Sumut I sebagai pemateri. Staf Pengajar Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU Faisal Eriza hadir sebagai moderator.

Muan Ridhani Panjaitan menjelaskan saat ini perdagangan digital di Indonesia berkembang lebih pesat dibandingkan dengan sektor perdagangan konvensional. Namun, kontribusi pajak dari sektor ini belum maksimal.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020 yang mengatur tentang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi ekonomi secara digital tersebut.

“Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan pemungutan PPN atas transaksi ekonomi secara digital dapat lebih dimaksimalkan dan memiliki payung hukum yang pada akhirnya mampu menambah penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Wakil Dekan II Fisip USU Hatta Ridho dalam sambutannya berharap kegiatan ini diharapkan dapat memberi gambaran yang lebih jelas kepada mahasiswa tentang implementasi pemungutan pajak atas transaksi digital di Indonesia.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

“Apalagi, saat ini DJP sedang giat-giatnya menggali potensi dari pengenaan pajak atas transaksi digital karena pertumbuhannya yang tetap meningkat dalam situasi ekonomi seperti saat ini,” katanya.

Ketua Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU M. Husni Thamrin Nasution berharap agar kegiatan ini bisa memberi tambahan pengetahuan baru bagi mahasiswa. Dia juga berharap kerja sama dengan Kanwil DJP Sumut I bisa lebih ditingkatkan dalam berbagai kegiatan pada masa mendatang.

Acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini turut dihadiri Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti, Staf Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU Firman Logos Tarigan, dan alumni. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra