PKN STAN

Gelar Kuliah Umum, PKN STAN Bahas Efektivitas Ketentuan Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 17:12 WIB
Gelar Kuliah Umum, PKN STAN Bahas Efektivitas Ketentuan Pidana Pajak

(Foto: PKN STAN)

BANTEN, DDTCNews – Program Studi Diploma III Pajak Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menggelar kuliah umum bertajuk ‘Efektivitas Ketentuan Pidana dalam Undang-undang KUP’ di Gedung G pada Rabu (8/5/2019).

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Program Studi Diploma III Pajak Rachmad Utomo. Pengajar PKN STAN sekaligus pegawai Pusdiklat Pajak Bangkit Cahyono juga hadir sebagai moderator dalam kuliah umum perpajakan tersebut.

Sebagai pembicara utama, Kepala Seksi Peraturan KUP Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Andik Tri Sulistyono menjelaskan penegakan hukum di bidang perpajakan terdiri atas dua bagian yaitu pidana dan administratif.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Berdasarkan Pasal 38 UU KUP, pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administratif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak (STP),” paparnya dalam kuliah umum, seperti dikutip dari laman resmi PKN STAN pada Selasa (14/5/2019).

Lebih lanjut Sulistyono menjelaskan sanksi pidana akan diberlakukan oleh otoritas berwenang terhadap wajib pajak terkait. Ini dilakukan sepanjang wajib pajak melakukan tindakan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun lingkup tindak perpajakan terbagi atas pidana akibat kealpaan, pidana akibat kesengajaan, percobaan pidana, serta pengulangan pidana. Seluruh lingkup tersebut kemudian dituangkan dalam perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Lingkup kelalaian kepatuhan perpajakan meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41A-41C, dan Pasal 43 UU KUP; Pasal 24 dan Pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Pasal 13 dan Pasal 14 UU Bea Materai; Pasal 41A UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP); serta Pasal 77 UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kuliah umum tersebut sebagai upaya menyadari pentingnya peran pajak sebagai sumber pemasukan negara untuk membiayai pembangunan nasional atau membiayai belanja negara lainnya. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dengan belanja negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Rabu, 18 September 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tidak Setorkan PPN Rp529 Juta, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB