PKN STAN

Gelar Kuliah Umum, PKN STAN Bahas Efektivitas Ketentuan Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 17:12 WIB
Gelar Kuliah Umum, PKN STAN Bahas Efektivitas Ketentuan Pidana Pajak

(Foto: PKN STAN)

BANTEN, DDTCNews – Program Studi Diploma III Pajak Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menggelar kuliah umum bertajuk ‘Efektivitas Ketentuan Pidana dalam Undang-undang KUP’ di Gedung G pada Rabu (8/5/2019).

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Program Studi Diploma III Pajak Rachmad Utomo. Pengajar PKN STAN sekaligus pegawai Pusdiklat Pajak Bangkit Cahyono juga hadir sebagai moderator dalam kuliah umum perpajakan tersebut.

Sebagai pembicara utama, Kepala Seksi Peraturan KUP Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Andik Tri Sulistyono menjelaskan penegakan hukum di bidang perpajakan terdiri atas dua bagian yaitu pidana dan administratif.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

“Berdasarkan Pasal 38 UU KUP, pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administratif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak (STP),” paparnya dalam kuliah umum, seperti dikutip dari laman resmi PKN STAN pada Selasa (14/5/2019).

Lebih lanjut Sulistyono menjelaskan sanksi pidana akan diberlakukan oleh otoritas berwenang terhadap wajib pajak terkait. Ini dilakukan sepanjang wajib pajak melakukan tindakan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun lingkup tindak perpajakan terbagi atas pidana akibat kealpaan, pidana akibat kesengajaan, percobaan pidana, serta pengulangan pidana. Seluruh lingkup tersebut kemudian dituangkan dalam perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Lingkup kelalaian kepatuhan perpajakan meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41A-41C, dan Pasal 43 UU KUP; Pasal 24 dan Pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Pasal 13 dan Pasal 14 UU Bea Materai; Pasal 41A UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP); serta Pasal 77 UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kuliah umum tersebut sebagai upaya menyadari pentingnya peran pajak sebagai sumber pemasukan negara untuk membiayai pembangunan nasional atau membiayai belanja negara lainnya. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dengan belanja negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global