INGGRIS

Gara-Gara Telat Bayar Pajak, Bos Perusahaan Fintech Ini Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Juli 2022 | 09:00 WIB
Gara-Gara Telat Bayar Pajak, Bos Perusahaan Fintech Ini Diperiksa

CEO Wise Kristo Kaarmann. (foto: Toomas Volmer/estonia.ee)

LONDON, DDTCNews – Kristo Kaarmann, CEO dari perusahaan fintech Wise, tengah diselidiki otoritas keuangan Inggris menyusul adanya temuan kegagalan membayar tagihan pajak sekitar £720.000 atau setara dengan Rp13 miliar pada 2018.

Kaarmann —yang juga merupakan salah satu pendiri Wise—baru-baru ini dikenai denda £365.651 atau setara dengan Rp6,6 miliar oleh Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) selaku institusi dari Pemerintah Inggris yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan pajak.

Juru bicara Wise mengatakan Kaarmann memang terlambat memenuhi kewajiban pajak pada tahun pajak 2017/2018 tersebut. Setelah itu, lanjutnya, Kaarmann pun melunasi kewajibannya tersebut, termasuk denda keterlambatan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Namun, Financial Conduct Authority (FCA) kini membuka penyelidikan atas masalah itu. Regulator tengah mencari tahu apakah Kaarmann gagal memenuhi kewajiban dan standar regulasi atau tidak,” sebut Wise seperti dilansir cnbc.com, Minggu (3/7/2022).

Wise juga menyebut dewan perusahaan telah menyewa pengacara untuk membantu penyelidikan pelanggaran pajak Kaarmann. Investigasi tersebut sudah selesai pada kuartal IV/2021 dan temuannya dibagikan kepada FCA.

Sementara itu, Ketua Dewan Perusahaan Wise David Wells mengatakan perusahaan menganggap kegagalan Kaarmann membayar pajak dan adanya penyelidikan yang dilakukan FCA merupakan hal yang serius.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Setelah meninjau masalah tersebut akhir tahun lalu, Dewan bahkan meminta Kaarmann mengambil tindakan perbaikan, termasuk menunjuk penasihat pajak profesional untuk memastikan masalah pajak pribadinya dikelola dengan baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, Wise merupakan perusahaan fintech yang melantai di Bursa Efek London (London Stock Exchange/LSE). Adapun perusahaan fintech senilai £3,9 miliar atau setara dengan Rp70,92 triliun tersebut sudah berdiri sejak 2011. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN