Seorang warga berbelanja barang kebutuhan pokok di sebuah supermarket di Riyadh, Arab Saudi. (Foto: arabnews.com)
RIYADH, DDTCNews - Arab Saudi kembali mencatatkan lonjakan inflasi akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% yang dimulai pada Juli 2020.
Inflasi per Agustus 2020 tercatat melonjak hingga 6,2% (yoy), melanjutkan tren inflasi tinggi pada bulan Juli 2020 di mana pada bulan tersebut inflasi melonjak 6,1% (yoy). Sebelum tarif PPN dinaikkan, inflasi di Arab Saudi tercatat hanya sebesar 0,5% (yoy).
Secara bulanan, peningkatan inflasi dari Juni ke Agustus tercatat sebesar 0,2% (mtm). "Meski inflasi bulanan kali ini tercatat rendah, inflasi bulanan akan meningkat pada bulan September dan Oktober 2020," ujar Chief Economist Samba Financial Group James Reeves, Rabu (16/9/2020).
Inflasi pada keseluruhan tahun 2020 diproyeksikan hanya akan sebesar 3% (yoy) hingga 4% (yoy). Menurut Reeves, hal ini mencerminkan lemahnya permintaan pada masa sebelum berlakunya tarif PPN sebesar 15%.
"Arab Saudi akan mengalami inflasi tinggi akibat kenaikan tarif PPN hingga semester I/2021. Setelah itu, inflasi tahunan kami perkirakan akan kembali rendah pada level 0,2% (yoy)," ujar Reeves.
Pada Agustus 2020, kelompok komoditas yang mengalami inflasi cukup drastis antara lain kelompok makanan dan transportasi. Keduanya tercatat mengalami inflasi masing-masing hingga 13,5% (yoy) dan 8,2% (yoy).
Inflasi produk tembakau, seperti dilansir khaleejtimes.com, tercatat mencapai 13% (yoy), sedangkan inflasi atas harga-harga yang ditawarkan di restoran dan hotel tercatat mencapai 7,7% (yoy).
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi memutuskan meningkatkan tarif PPN sebanyak tiga kali lipat akibat penerimaan negara yang sangat terpukul pada pandemi Covid-19. Penerimaan dari minyak mentah tidak bisa diandalkan sebagai penyokong penerimaan pada pandemi Covid-19.
Konsumsi rumah tangga dari masyarakat Arab Saudi juga diperkirakan tidak akan pulih dengan cepat akibat dihentikannya dukungan subsidi dan tunjangan hidup yang selama ini digelontorkan oleh pemerintah pada masa sebelum pandemi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.