KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) DI Yogyakarta berkolaborasi bersama Tax Center Universitas Kristen Duta Wicana (UKDW) mengadakan kegiatan edukasi pajak tentang Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 pada 22 Maret 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Firstiyana Amin Ningno memberikan materi mulai dari pemadanan NIK-NPWP, kewajiban perpajakan, hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang mengatur tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

“Kami berharap para peserta dapat memahami peraturan perpajakan sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dan tingkat kepatuhan masyarakat dapat meningkat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selain membahas TER, terdapat juga penyelenggaraan pojok pajak di Tax Center UKDW sehingga peserta yang sudah menerima materi terkait dengan pelaporan pajak bisa langsung menyampaikan SPT Tahunannya.

Tak hanya itu, para pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta serta relawan pajak UKDW juga turut terjun langsung membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan. Adapun edukasi pajak secara luring tersebut dihadiri 107 peserta.

Sebagai informasi, PMK 168/2023 memuat petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. DJP menyatakan PMK 168/2023 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 58/2023.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terbitnya peraturan tersebut dalam rangka memberi kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” tuturnya.

Pasal 13 PMK 168/2023 mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra