BRASIL

G-20 Tak Sepakati Pengenaan Pajak Kekayaan 2% untuk Miliarder Global

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 13:00 WIB
G-20 Tak Sepakati Pengenaan Pajak Kekayaan 2% untuk Miliarder Global

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Negara-negara G-20 tidak mencapai kesepakatan atas usulan pemberlakuan pajak kekayaan sebesar 2% atas miliarder global.

Dalam dokumen bertajuk The Rio de Janeiro G20 Ministerial Declaration on International Tax Cooperation, negara-negara G-20 hanya berkomitmen menjalin kerja sama dalam rangka memajaki orang-orang terkaya di dunia atau ultra-high-net-worth individuals (UHNWI).

"Kerja sama dimaksud bisa berupa pertukaran best practice, mendorong debat seputar prinsip perpajakan, merancang regulasi antipenghindaran pajak, dan menangani harmful tax practices," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut negara-negara G-20, penghindaran pajak secara agresif dan pengelakan pajak oleh UHNWI telah mengurangi progresivitas sistem perpajakan. Hal ini berakibat pada merosotnya keadilan dalam sistem pajak.

"Tidak seorang pun boleh menghindar dari kewajiban pajak. Oleh karena itu, upaya yang lebih diperlukan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap kewajiban pajak dalam negeri," tulis G-20 dalam deklarasinya.

Negara-negara G-20 berkomitmen untuk membahas isu-isu dimaksud di forum G-20 ataupun forum relevan lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami mendorong Inclusive Framework untuk mempertimbangankan penanganan isu-isu ini dalam konteks kebijakan pajak progresif yang efektif," sebut G-20 dalam deklarasinya.

Sebagai informasi, kabar mengenai tidak tercapainya kesepakatan atas wacana pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tarif 2% telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani menuturkan usulan pajak kekayaan itu muncul sebagai respons atas sulitnya pengenaan pajak atas orang-orang super kaya. Bila dibiarkan, penghindaran pajak oleh orang super kaya akan menimbulkan erosi penerimaan pajak dan kecemburuan sosial.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Meski demikian, konsensus atas wacana tersebut belum berhasil dicapai. "G-20 masih belum sepakat mengenai langkah terkait hal ini," ujar Sri Mulyani.

Salah satu negara yang aktif menolak pengenaan pajak kekayaan secara global adalah Amerika Serikat (AS). Menurut Menteri Keuangan AS Janet Yellen, pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tarif 2% berpotensi sulit dikoordinasikan.

"Kebijakan pajak sangatlah sulit untuk dikoordinasikan secara global. Kami tidak melihat adanya kebutuhan untuk membahas kesepakatan global terkait hal tersebut [pajak kekayaan]," ujar Yellen di sela-sela agenda pertemuan para menteri keuangan negara-negara G-20.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, yurisdiksi-yurisdiksi yang mendukung pengenaan pajak kekayaan tersebut antara lain Brasil, Prancis, Spanyol, Afrika Selatan, Kolombia, hingga African Union.

Bila diberlakukan, pajak kekayaan global akan dikenakan terhadap 3.000 miliarder global dan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$200 miliar hingga US$250 miliar per tahun bagi yurisdiksi yang berhak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra