DDTC ACADEMY - ADA APA DENGAN PAJAK?

Freelancer & UMKM Wajib Melakukan Pencatatan! Simak Caranya di Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:15 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Pencatatan atau pembukuan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai freelancer/pekerja bebas, wirausaha/entrepreneur, termasuk seorang pegawai yang memiliki usaha sampingan menjadi freelancer ataupun wirausaha.

Kewajiban ini tentunya berbeda dengan orang yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan saja, karena mereka tidak diwajibkan melakukan pencatatan atau pembukuan atas penghasilan yang diterima. 

Lalu, bagaimana pencatatan ini dilakukan? Format seperti apa yang digunakan dalam melakukan pencatatan peredaran bruto tersebut?

Kemudian yang terpenting, siapa saja yang diperkenankan oleh otoritas untuk melakukan pencatatan?

Klik link berikut ini untuk mendapatkan jawabannya di video 'Ada Apa Dengan Pajak' berjudul Pencatatan untuk Wajib Pajak Freelancer & Pengusaha UMKM:

https://youtu.be/EsbPX_7mV4I

Jangan lupa juga like, share, dan subscribe channel YouTube DDTC Indonesia untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra