Tampilan menu Lapor - Pra Pelaporan DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Fitur Daftar Bukti Pemotongan pada menu Lapor - Pra Pelaporan DJP Online masih dalam tahap pengembangan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengembangan masih dilakukan. Implikasinya, belum semua bukti potong ditampilkan dalam fitur tersebut. Wajib pajak diminta untuk menunggu informasi selanjutnya.
“Saat ini fitur yang tersedia memang masih hanya memunculkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21. Untuk beberapa jenis pajak belum diaktivasi sehingga belum ditampilkan pada halaman tersebut,” tulis Kring Pajak melalui media sosial X, dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Apabila terdapat riwayat pemotongan pajak yang belum muncul, wajib pajak diimbau untuk melakukan pengecekan berkala. Selain itu, wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah yang dianjurkan oleh DJP.
Pertama, memastikan koneksi internet stabil. Kedua, melakukan clear cache and cookies pada browser. Ketiga, menggunakan privat window (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Keempat, menggunakan browser lain, mencoba koneksi internet, dan/atau menggunakan perangkat lain.
“Jika terdapat pemotongan/pemungutan oleh lawan transaksi, silakan meminta/konfirmasi bukti pemotongan/pemungutan ke lawan transaksi tersebut ya,” imbuh Kring Pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0 sudah mengakomodasi pendistribusian bukti potong secara otomatis kepada pihak yang dipotong. Simak ‘Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual’.
Dengan adanya fitur pendistribusian secara otomatis setiap bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemotong melalui e-bupot 21/26 versi 2.0, pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri.
Adapun saat menggunakan menu Lapor - Pra Pelaporan DJP Online, wajib pajak akan mendapat notifikasi informasi. Notifikasi tersebut berbunyi, “Untuk mencari data bukti potong, silakan memilih kategori penyaring yang paling sesuai dan klik tombol cari.”
Kategori penyaring itu antara lain identitas, masa atau tahun pajak, serta jenis bukti potong (bulanan, final/tidak final, atau tahunan). Setelah menentukan kategori penyaring, wajib pajak dapat langsung menekan tombol Cari.
Setelah itu sistem akan memunculkan informasi bukti potong, mulai dari kode objek pajak, nomor bukti pemotongan, NPWP pemotong, nama pemotong, jumlah bruto, jumlah dipotong, dan aksi. Pada kolom aksi, wajib pajak dapat mengunduh bukti potong. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.