ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Tampilan  menu Lapor - Pra Pelaporan DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Fitur Daftar Bukti Pemotongan pada menu Lapor - Pra Pelaporan DJP Online masih dalam tahap pengembangan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengembangan masih dilakukan. Implikasinya, belum semua bukti potong ditampilkan dalam fitur tersebut. Wajib pajak diminta untuk menunggu informasi selanjutnya.

“Saat ini fitur yang tersedia memang masih hanya memunculkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21. Untuk beberapa jenis pajak belum diaktivasi sehingga belum ditampilkan pada halaman tersebut,” tulis Kring Pajak melalui media sosial X, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila terdapat riwayat pemotongan pajak yang belum muncul, wajib pajak diimbau untuk melakukan pengecekan berkala. Selain itu, wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah yang dianjurkan oleh DJP.

Pertama, memastikan koneksi internet stabil. Kedua, melakukan clear cache and cookies pada browser. Ketiga, menggunakan privat window (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Keempat, menggunakan browser lain, mencoba koneksi internet, dan/atau menggunakan perangkat lain.

“Jika terdapat pemotongan/pemungutan oleh lawan transaksi, silakan meminta/konfirmasi bukti pemotongan/pemungutan ke lawan transaksi tersebut ya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0 sudah mengakomodasi pendistribusian bukti potong secara otomatis kepada pihak yang dipotong. Simak ‘Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual’.

Dengan adanya fitur pendistribusian secara otomatis setiap bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemotong melalui e-bupot 21/26 versi 2.0, pihak yang dipotong dapat mengunduhnya secara mandiri.

Adapun saat menggunakan menu Lapor - Pra Pelaporan DJP Online, wajib pajak akan mendapat notifikasi informasi. Notifikasi tersebut berbunyi, “Untuk mencari data bukti potong, silakan memilih kategori penyaring yang paling sesuai dan klik tombol cari.”

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kategori penyaring itu antara lain identitas, masa atau tahun pajak, serta jenis bukti potong (bulanan, final/tidak final, atau tahunan). Setelah menentukan kategori penyaring, wajib pajak dapat langsung menekan tombol Cari.

Setelah itu sistem akan memunculkan informasi bukti potong, mulai dari kode objek pajak, nomor bukti pemotongan, NPWP pemotong, nama pemotong, jumlah bruto, jumlah dipotong, dan aksi. Pada kolom aksi, wajib pajak dapat mengunduh bukti potong. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax