PRANCIS

FATF: Indonesia Perlu Ungkap Kasus Pencucian Uang Berskala Besar

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 15:00 WIB
FATF: Indonesia Perlu Ungkap Kasus Pencucian Uang Berskala Besar

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Financial Action Task Force (FATF) memandang Indonesia sudah memiliki landasan hukum dan kerangka kelembagaan yang cukup untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam FATF Plenary yang digelar pada 22 Februari hingga 24 Februari 2023, Indonesia dinilai sudah mampu mencegah pendanaan terorisme melalui intelijen keuangan serta kerja sama domestik dan kerja sama internasional. Namun, masih terdapat beberapa PR yang perlu diselesaikan.

"Indonesia perlu berfokus mengejar tindak pidana pencucian yang berskala besar dan meningkatkan penyitaan aset," tulis FATF dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

FATF juga meminta pemerintah Indonesia untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko terhadap bisnis dan profesi nonkeuangan. Sanksi yang lebih efektif atas ketidakpatuhan oleh sektor keuangan dan nonkeuangan juga harus diterapkan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia menyatakan siap melaksanakan action plan agar bisa menjadi anggota penuh FATF pada tahun ini.

"Indonesia berkomitmen penuh melaksanakan action plan agar dapat memperoleh hasil penilaian mutual evaluation review (MER) dengan hasil satisfactory sehingga dapat diterima menjadi negara anggota FATF pada Juni 2023," sebut PPATK dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Contact group yang dianggotai oleh perwakilan dari 8 negara telah dibentuk untuk mendampingi Indonesia dalam memenuhi action plan. Guna melaksanakan action plan dan memenuhi rekomendasi FATF, pemerintah Indonesia akan melakukan konsolidasi level operasional hingga teknis.

Saat ini, Indonesia hanya membutuhkan 1 immediate outcome dengan rating substantial agar bisa diterima sebagai anggota FATF.

"Hasil itu diperoleh dari Indonesia yang sampai saat ini telah berhasil melaksanakan tahap on-site visit, first draft, second draft, face to face meeting, hingga final draft MER," tulis PPATK.

Untuk diketahui, Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota G-20 yang menjadi anggota penuh FATF dan hanya menyandang status sebagai observer sejak 2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan