KONSULTASI

Fasilitas PPh Pasal 21 untuk Pegawai RS Selama Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:24 WIB
Fasilitas PPh Pasal 21 untuk Pegawai RS Selama Pandemi Covid-19

Dea Yustisia,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA merupakan pegawai di salah satu rumah sakit swasta yang memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada para pegawainya.

Pertanyaannya, apakah saya berhak mendapatkan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP)? Jika tidak, fasilitas PPh Pasal 21 seperti apakah yang dapat saya manfaatkan selama masa pandemi ini?

Terima kasih atas jawabannya.

Ningsih, Tangerang

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang Ibu Ningsih ajukan kepada Pengasuh Kanal Kolaborasi Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research. Pertama-tama, kita dapat memetakan beberapa jenis insentif pajak dalam bentuk PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

Pertama, PPh Pasal 21 DTP yang diatur dalam PMK 86/2020. Kedua, pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 secara langsung tanpa melalui penerbitan SKB yang diatur dalam PMK 28/2020. Ketiga, pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 0% yang diatur dalam PP No. 29/2020.

Untuk mengetahui jenis fasilitas yang dapat Ibu manfaatkan, kita perlu melihat kriteria pihak yang berhak memanfaatkannya. Berikut penjabarannya.

PPh Pasal 21 DTP
Berdasarkan informasi yang Ibu berikan, rumah sakit swasta termasuk sebagai pemberi kerja yang berhak mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang KLU perusahaan tercantum dalam dalam Lampiran PMK 86/2020, yakni rumah sakit swasta (86103) atau jasa rumah sakit lainnya (86109). Namun, terdapat beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi agar Ibu dapat disebut sebagai pegawai rumah sakit yang berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kriteria tersebut diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 86/2020. Pertama, pegawai bersangkutan memiliki NPWP. Kedua, pegawai bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta dalam satu masa pajak yang diberikan insentif. Dengan demikian, Ibu harus memastikan besaran penghasilan bruto disetahunkan yang Ibu terima dalam satu masa pajak.

Adapun jika melebihi nominal yang disebutkan maka fasilitas PPh Pasal 21 yang Ibu terima bukan berupa PPh Pasal 21 DTP. Sebaliknya, jika Ibu telah memenuhi kriteria di atas dan selama ini mendapatkan tunjangan pajak dari perusahaan maka insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut akan diserahkan secara langsung kepada Ibu sebagai pegawai pada saat pembayaran penghasilan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 dan Pasal 7 PMK 86/2020. Insentif PPh Pasal 21 DTP ini dapat dimanfaatkan hingga bulan Desember 2020.

Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21
Selanjutnya, ada pula insentif pajak berupa pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan secara langsung tanpa melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagaimana mengacu pada Pasal 7 PMK 28/2020. Insentif ini diberikan atas penghasilan yang diserahkan oleh pihak tertentu −termasuk rumah sakit− sehubungan jasa yang dipotong PPh Pasal 21 dan selain yang dipotong PPh atas penghasilan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) dalam perubahan keempat UU PPh.

Untuk itu, Ibu harus mengecek terlebih dahulu apakah rumah sakit tempat Ibu bekerja merupakan pihak tertentu yang dimaksud dalam PMK 28/2020 atau bukan. Mengacu pada SE-24/2020 yang merupakan aturan turunan dari PMK 28/2020, rumah sakit yang dimaksudkan sebagai pihak tertentu adalah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Covid-19.

Adapun penunjukan rumah sakit tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan di tingkat nasional dan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Daerah Tingkat I di tingkat daerah. Salah satu sumber yang dapat menjadi rujukan adalah Kepmenkes 169/2020. Dengan demikian, apabila rumah sakit tempat Ibu bekerja tertera dalam dokumen penunjukkan sebagaimana yang dimaksud maka Ibu berhak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 hingga September 2020.

Pemotongan PPh Pasal 21 dengan Tarif 0%
Terakhir, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 kepada para tenaga kerja di sektor kesehatan, yakni berupa pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 0%. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 PP No. 29/2020.

Mengacu pada PP no. 29/2020, penghasilan yang berhak dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 0% ini harus memenuhi dua kriteria. Pertama, merupakan tambahan dari honorarium dan bukan penghasilan yang bersifat teratur, misalnya yang berupa bonus dan santunan dari pemerintah untuk ahli waris. Kedua, penghasilan yang dimaksud bersumber dari pemerintah. Dengan kata lain, pemerintahlah yang menjadi pihak pemotong PPh Pasal 21 atas tambahan penghasilan tersebut.

Adapun tenaga kerja sektor kesehatan yang berhak memanfaatkan insentif ini adalah seluruh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan.

Tenaga kesehatan mencakup seluruh tenaga kesehatan sesuai dengan regulasi di bidang kesehatan. Sementara itu, tenaga pendukung kesehatan mencakup asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans, dan pendukung kesehatan yang lain.

Dengan demikian, untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 dengan tarif 0% dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam PP No. 29/2020 ini maka harus dipastikan terlebih dahulu bahwa rumah sakit tempat Ibu bekerja bergerak di bidang layanan kesehatan yang menangani kasus Covid-19 secara langsung.

Selain itu, penghasilan yang diterima juga harus berupa tambahan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pihak pemerintah. Adapun insentif pajak ini dapat dimanfaatkan hingga bulan September 2020.

Sebagai penutup, kami menyarankan agar Ibu juga mengkonfirmasi kepada bagian keuangan atau perpajakan di rumah sakit terkait jenis insentif PPh Pasal 21 yang telah dimanfaatkan dan sejak kapan memanfaatkannya. Hal ini dikarenakan pemanfaatan fasilitas pajak yang berbeda-beda -seperti halnya pembebasan, ditanggung pemerintah, dan tarif 0%- akan memberikan implikasi yang berbeda pula di dalam dalam SPT tahunan pegawai nantinya.

Demikian jawaban dari kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa dan Kamis, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN