KENYA

Fase Kedua Tax Amnesty Rampung, Negara Ini Cuma Dapat Rp1,14 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Januari 2023 | 12:00 WIB
Fase Kedua Tax Amnesty Rampung, Negara Ini Cuma Dapat Rp1,14 Triliun

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews - Kenya memperoleh tambahan penerimaan pajak senilai KES9,07 miliar atau Rp1,14 triliun dari fase kedua program tax amnesty.

Melalui program ini, otoritas pajak Kenya, yakni Kenya Revenue Authority (KRA), memberikan pengurangan sanksi bunga dan denda sebesar 50% bagi para wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya dalam periode tax amnesty.

"KRA akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan dari seluruh wajib pajak," ujar Komisioner KRA Rispah Simiyu, dikutip Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dengan berakhirnya fase kedua dari tax amnesty pada 31 Desember 2022, kini Kenya memulai fase ketiga tax amnesty pada tahun ini. Pengurangan sanksi bunga dan denda yang ditawarkan pada fase ketiga lebih rendah dibandingkan dengan fase sebelumnya.

"Pada 2023, kami hanya memberikan memberikan pengurangan bunga dan denda sebesar 25%. Oleh karena itu, wajib pajak yang belum ikut tax amnesty diharapkan segera memanfaatkan program ini," ujar Simiyu seperti dilansir businessdailyafrica.com.

Sama seperti fase-fase tax amnesty sebelumnya, pengurangan sanksi denda dan bunga hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2020.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, Kenya menggelar tax amnesty sejak Januari 2021 hingga Desember 2023.

Fase pertama dari tax amnesty digelar pada 2021, sedangkan fase kedua digelar pada 2022. Fase terakhir dari tax amnesty digelar pada tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra