KEBIJAKAN PAJAK

Exchanger Kripto Bikin Fitur untuk Mudahkan Lapor Pajak, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:30 WIB
Exchanger Kripto Bikin Fitur untuk Mudahkan Lapor Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak akan membatasi inovasi platform exchanger aset kripto dalam memudahkan para pedagang untuk dapat patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2022 yang mengatur PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. Dalam hal ini, exchanger bisa membantu pedagang kripto melaksanakan kewajibannya tersebut.

"DJP tidak membatasi inovasi yang memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak ketiga, sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sejak Mei 2022, PMK 68/2022 mengatur pengenaan PPN atas penyerahan cryptocurrency sebesar 0,11%. Tarif tersebut berlaku apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Sementara itu, apabila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti maka tarif PPN yang dikenakan menjadi 0,22%.

Kemudian, penghasilan dari jual beli aset kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 final. Jika penghasilan diperoleh dari penjualan aset kripto melalui exchanger terdaftar Bappebti maka tarifnya hanya sebesar 0,1%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila penghasilan diperoleh dari penjualan melalui exchanger yang tak terdaftar Bappebti maka tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

"Tentunya DJP senantiasa memberikan edukasi kepada para pihak yang ditunjuk sebagai pemungut maupun pemotong pajak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat," ujar Neilmaldrin.

Saat ini, terdapat sejumlah platform exchanger aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Beberapa exchanger tersebut, seperti Pintu dan Indodax, juga berinovasi menyediakan fitur lapor pajak untuk memudahkan para pedagang aset kripto yang bertransaksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN