KEBIJAKAN PAJAK

Exchanger Kripto Bikin Fitur untuk Mudahkan Lapor Pajak, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:30 WIB
Exchanger Kripto Bikin Fitur untuk Mudahkan Lapor Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak akan membatasi inovasi platform exchanger aset kripto dalam memudahkan para pedagang untuk dapat patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2022 yang mengatur PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. Dalam hal ini, exchanger bisa membantu pedagang kripto melaksanakan kewajibannya tersebut.

"DJP tidak membatasi inovasi yang memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak ketiga, sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sejak Mei 2022, PMK 68/2022 mengatur pengenaan PPN atas penyerahan cryptocurrency sebesar 0,11%. Tarif tersebut berlaku apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Sementara itu, apabila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti maka tarif PPN yang dikenakan menjadi 0,22%.

Kemudian, penghasilan dari jual beli aset kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 final. Jika penghasilan diperoleh dari penjualan aset kripto melalui exchanger terdaftar Bappebti maka tarifnya hanya sebesar 0,1%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Apabila penghasilan diperoleh dari penjualan melalui exchanger yang tak terdaftar Bappebti maka tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

"Tentunya DJP senantiasa memberikan edukasi kepada para pihak yang ditunjuk sebagai pemungut maupun pemotong pajak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat," ujar Neilmaldrin.

Saat ini, terdapat sejumlah platform exchanger aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Beberapa exchanger tersebut, seperti Pintu dan Indodax, juga berinovasi menyediakan fitur lapor pajak untuk memudahkan para pedagang aset kripto yang bertransaksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax