KEBIJAKAN PAJAK

Exchanger Kripto Bikin Fitur untuk Mudahkan Lapor Pajak, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:30 WIB
Exchanger Kripto Bikin Fitur untuk Mudahkan Lapor Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak akan membatasi inovasi platform exchanger aset kripto dalam memudahkan para pedagang untuk dapat patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2022 yang mengatur PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. Dalam hal ini, exchanger bisa membantu pedagang kripto melaksanakan kewajibannya tersebut.

"DJP tidak membatasi inovasi yang memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak ketiga, sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Sejak Mei 2022, PMK 68/2022 mengatur pengenaan PPN atas penyerahan cryptocurrency sebesar 0,11%. Tarif tersebut berlaku apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Sementara itu, apabila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti maka tarif PPN yang dikenakan menjadi 0,22%.

Kemudian, penghasilan dari jual beli aset kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 final. Jika penghasilan diperoleh dari penjualan aset kripto melalui exchanger terdaftar Bappebti maka tarifnya hanya sebesar 0,1%.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Apabila penghasilan diperoleh dari penjualan melalui exchanger yang tak terdaftar Bappebti maka tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

"Tentunya DJP senantiasa memberikan edukasi kepada para pihak yang ditunjuk sebagai pemungut maupun pemotong pajak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat," ujar Neilmaldrin.

Saat ini, terdapat sejumlah platform exchanger aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Beberapa exchanger tersebut, seperti Pintu dan Indodax, juga berinovasi menyediakan fitur lapor pajak untuk memudahkan para pedagang aset kripto yang bertransaksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi