PROVINSI BANTEN

Evaluasi Pajak Kendaraan, Pemprov Peringatkan ASN Bekerja sesuai SOP

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 07:00 WIB
Evaluasi Pajak Kendaraan, Pemprov Peringatkan ASN Bekerja sesuai SOP

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memperingatkan pegawai di lingkungan Bapenda untuk bekerja sesuai dengan standar prosedur (standard operating procedure/SOP).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan dirinya tidak akan segan-segan mencopot pegawai yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

"Kalau SOP ada yang dilanggar dan ada individu-individu yang bermain di sana, kita tidak boleh bermain-main lagi sekarang. Pangkas di awal," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, lanjut Deni, pemprov sedang mengevaluasi SOP pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di Bapenda Banten dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) terkait. Evaluasi dilakukan guna mengurangi kelemahan dari sistem pengelolaan PKB.

"Kami sekarang lagi mengeliminasi kesalahan-kesalahan baik dari sistem maupun manusia, kita eliminasi [jadi] sesedikit mungkin," tuturnya seperti dilansir radarbanten.co.id.

Menurutnya, kelemahan sistem pengelolaan PKB perlu diperbaiki guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansinya dan Pemprov Banten secara umum. Terlebih, setelah terungkapnya kasus korupsi di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

"Perubahan harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam membayar wajib pajak. Karena kalau ada hal seperti ini masyarakat yang sudah mengumpulkan pundi-pundi rupiah tentunya akan kecewa," ujar Deni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?