Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memperingatkan pegawai di lingkungan Bapenda untuk bekerja sesuai dengan standar prosedur (standard operating procedure/SOP).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan dirinya tidak akan segan-segan mencopot pegawai yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
"Kalau SOP ada yang dilanggar dan ada individu-individu yang bermain di sana, kita tidak boleh bermain-main lagi sekarang. Pangkas di awal," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).
Saat ini, lanjut Deni, pemprov sedang mengevaluasi SOP pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di Bapenda Banten dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) terkait. Evaluasi dilakukan guna mengurangi kelemahan dari sistem pengelolaan PKB.
"Kami sekarang lagi mengeliminasi kesalahan-kesalahan baik dari sistem maupun manusia, kita eliminasi [jadi] sesedikit mungkin," tuturnya seperti dilansir radarbanten.co.id.
Menurutnya, kelemahan sistem pengelolaan PKB perlu diperbaiki guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansinya dan Pemprov Banten secara umum. Terlebih, setelah terungkapnya kasus korupsi di Samsat Kelapa Dua Tangerang.
"Perubahan harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam membayar wajib pajak. Karena kalau ada hal seperti ini masyarakat yang sudah mengumpulkan pundi-pundi rupiah tentunya akan kecewa," ujar Deni. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.