PROVINSI BANTEN

Evaluasi Pajak Kendaraan, Pemprov Peringatkan ASN Bekerja sesuai SOP

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 07:00 WIB
Evaluasi Pajak Kendaraan, Pemprov Peringatkan ASN Bekerja sesuai SOP

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memperingatkan pegawai di lingkungan Bapenda untuk bekerja sesuai dengan standar prosedur (standard operating procedure/SOP).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan dirinya tidak akan segan-segan mencopot pegawai yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

"Kalau SOP ada yang dilanggar dan ada individu-individu yang bermain di sana, kita tidak boleh bermain-main lagi sekarang. Pangkas di awal," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Saat ini, lanjut Deni, pemprov sedang mengevaluasi SOP pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di Bapenda Banten dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) terkait. Evaluasi dilakukan guna mengurangi kelemahan dari sistem pengelolaan PKB.

"Kami sekarang lagi mengeliminasi kesalahan-kesalahan baik dari sistem maupun manusia, kita eliminasi [jadi] sesedikit mungkin," tuturnya seperti dilansir radarbanten.co.id.

Menurutnya, kelemahan sistem pengelolaan PKB perlu diperbaiki guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansinya dan Pemprov Banten secara umum. Terlebih, setelah terungkapnya kasus korupsi di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

"Perubahan harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam membayar wajib pajak. Karena kalau ada hal seperti ini masyarakat yang sudah mengumpulkan pundi-pundi rupiah tentunya akan kecewa," ujar Deni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail