FILIPINA

Ekstensifikasi Pajak Dilanjutkan, Filipina Incar Tambahan Penerimaan

Muhamad Wildan | Senin, 29 Januari 2024 | 12:00 WIB
Ekstensifikasi Pajak Dilanjutkan, Filipina Incar Tambahan Penerimaan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina bakal melanjutkan kebijakan ekstensifikasi pajak guna meraup tambahan penerimaan negara sekitar PHP213 miliar atau Rp59,73 triliun dalam 5 tahun ke depan.

Menteri Keuangan Ralph Recto mengatakan pemerintahan Marcos saat ini tengah mengkaji ulang kebijakan ekstensifikasi pajak yang sudah disusun oleh menteri keuangan sebelumnya.

"Kemenkeu berkomitmen untuk melanjutkan semua prioritas reformasi untuk mencapai target fiskal pemerintah dalam jangka menengah," katanya, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Recto menuturkan pemerintah tidak akan terburu-buru mengenakan jenis pajak baru di tengah laju inflasi yang tinggi. Namun, pemerintah akan melanjutkan pembahasan rencana ekstensifikasi tersebut dengan DPR dan senat.

Menurutnya, hasil kajian yang dilaksanakan baru-baru ini sedikit berbeda dari yang dilakukan oleh Menkeu Benjamin Diokno. Perubahan itu salah satunya mempertimbangkan situasi ekonomi nasional yang pemulihannya tidak secepat perkiraan awal.

Salah satu rencana ekstensifikasi pajak yang dibahas ialah penerapan PPN PMSE melalui revisi UU PPN. Rencananya, kebijakan tersebut akan menambah penerimaan negara hingga PHP83,8 miliar dalam 5 tahun, lebih rendah ketimbang perkiraan awal PHP96,72 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengenaan PPN PMSE dinilai mendesak karena Asia-Pasifik menjadi kawasan dengan pertumbuhan e-commerce tercepat di dunia. Selain itu, PPN PMSE akan menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pelaku PMSE lokal dan asing.

Pemerintah juga berupaya merasionalisasi rezim pajak pertambangan untuk mendorong pertumbuhan. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan pemerintah mendapatkan bagian keuntungan yang adil dari kegiatan pertambangan.

Usulan tersebut diperkirakan menghasilkan tambahan penerimaan senilai PHP47 miliar, atau lebih rendah dari perkiraan awal PHP52,6 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, ada rencana untuk menyesuaikan tarif pajak kendaraan bermotor yang masih tertunda karena mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi. Penerimaan yang didapat dari kebijakan langkah tersebut senilai PHP36 miliar.

Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan pengenaan cukai plastik sekali pakai yang berpotensi menambah penerimaan senilai PHP33,9 miliar hingga 2028.

Terakhir, ada rencana revisi UU Perpajakan Intermediasi Perantara Keuangan dan Penghasilan Pasif (Passive Income and Financial Intermediary Taxation Act/PIFITA). Kebijakan tersebut diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan PHP12,2 miliar.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Dengan mempertimbangkan seluruh reformasi ini, kami memperkirakan total pendapatan negara akan tumbuh dari 15,5% PDB pada 2024 menjadi 16,8% PDB pada 2028," ujar Recto seperti dilansir philstar.com. (rig)

https://www.philstar.com/business/2024/01/27/2328765/new-tax-proposals-seen-yield-p213-billion-revenue

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra