THAILAND

Ekonomi Tertekan Virus Corona, Target Penerimaan Pajak Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 16:55 WIB
Ekonomi Tertekan Virus Corona, Target Penerimaan Pajak Direvisi

Ilustrasi pemandangan Kota Bangkok, Thailand (Foto: variety.com).

BANGKOK, DDTCNews—Departemen Pendapatan Thailand (The Revenue Department) membuka peluang untuk memangkas target penerimaan pajak tahun ini senilai ฿2,1 triliun atau setara Rp957 triliun.

Juru bicara Departemen Pendapatan Sommai Siriudomset mengatakan efek virus Corona yang terjadi belakangan ini membuat prospek ekonomi Negeri Gajah Putih menurun, sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

“Aktivitas ekonomi Thailand tengah tertekan oleh penyebaran virus, dan dalam beberapa penelitian memprediksi pertumbuhan ekonomi untuk 2020 bakal dipangkas,” katanya di Bangkok, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Kantor Kebijakan Fiskal misalnya, menyebut target pertumbuhan ekonomi dikoreksi dari 3,3% menjadi 2,8% pada tahun ini. Hal yang sama juga dilakukan The National Economic and Social Development Council (NESDC).

Berdasarkan rilis terbaru NESDC, pertumbuhan ekonomi Thailand tahun ini akan bergerak pada rentang 1,5%-2,5% atau lebih rendah dari proyeksi awal sebesar 2,7%-3,7%. Beberapa Lembaga lainnya pun juga turut memangkas proyeksi ekonomi.

Efek Corona, lanjut Sommai, juga sudah terasa terhadap penerimaan pajak hingga Februari 2020. Misal, setoran PPN atas barang impor yang terkontraksi 16%-17%.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penerimaan negara periode Oktober 2019-Januari 2020 juga terkontraksi 0,3% dari periode yang sama tahun lalu. Padahal periode Oktober 2018-Januari 2019 masih tumbuh 2,8% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Situasi perlambatan ekonomi yang berujung seretnya penerimaan pajak membuat Thailand juga mengeluarkan kebijakan relaksasi. Pemerintah memperpanjang penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi dari Maret 2020 menjadi Juni 2020.

"Memperpanjang batas waktu dari akhir Maret hingga Juni untuk membantu mengurangi beban pada pembayar pajak individu,” kata Sommai dilansir Bangkok Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses