THAILAND

Ekonomi Tertekan Virus Corona, Target Penerimaan Pajak Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 16:55 WIB
Ekonomi Tertekan Virus Corona, Target Penerimaan Pajak Direvisi

Ilustrasi pemandangan Kota Bangkok, Thailand (Foto: variety.com).

BANGKOK, DDTCNews—Departemen Pendapatan Thailand (The Revenue Department) membuka peluang untuk memangkas target penerimaan pajak tahun ini senilai ฿2,1 triliun atau setara Rp957 triliun.

Juru bicara Departemen Pendapatan Sommai Siriudomset mengatakan efek virus Corona yang terjadi belakangan ini membuat prospek ekonomi Negeri Gajah Putih menurun, sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

“Aktivitas ekonomi Thailand tengah tertekan oleh penyebaran virus, dan dalam beberapa penelitian memprediksi pertumbuhan ekonomi untuk 2020 bakal dipangkas,” katanya di Bangkok, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kantor Kebijakan Fiskal misalnya, menyebut target pertumbuhan ekonomi dikoreksi dari 3,3% menjadi 2,8% pada tahun ini. Hal yang sama juga dilakukan The National Economic and Social Development Council (NESDC).

Berdasarkan rilis terbaru NESDC, pertumbuhan ekonomi Thailand tahun ini akan bergerak pada rentang 1,5%-2,5% atau lebih rendah dari proyeksi awal sebesar 2,7%-3,7%. Beberapa Lembaga lainnya pun juga turut memangkas proyeksi ekonomi.

Efek Corona, lanjut Sommai, juga sudah terasa terhadap penerimaan pajak hingga Februari 2020. Misal, setoran PPN atas barang impor yang terkontraksi 16%-17%.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Penerimaan negara periode Oktober 2019-Januari 2020 juga terkontraksi 0,3% dari periode yang sama tahun lalu. Padahal periode Oktober 2018-Januari 2019 masih tumbuh 2,8% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Situasi perlambatan ekonomi yang berujung seretnya penerimaan pajak membuat Thailand juga mengeluarkan kebijakan relaksasi. Pemerintah memperpanjang penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi dari Maret 2020 menjadi Juni 2020.

"Memperpanjang batas waktu dari akhir Maret hingga Juni untuk membantu mengurangi beban pada pembayar pajak individu,” kata Sommai dilansir Bangkok Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN