Ilustrasi pemandangan Kota Bangkok, Thailand (Foto: variety.com).
BANGKOK, DDTCNews—Departemen Pendapatan Thailand (The Revenue Department) membuka peluang untuk memangkas target penerimaan pajak tahun ini senilai ฿2,1 triliun atau setara Rp957 triliun.
Juru bicara Departemen Pendapatan Sommai Siriudomset mengatakan efek virus Corona yang terjadi belakangan ini membuat prospek ekonomi Negeri Gajah Putih menurun, sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.
“Aktivitas ekonomi Thailand tengah tertekan oleh penyebaran virus, dan dalam beberapa penelitian memprediksi pertumbuhan ekonomi untuk 2020 bakal dipangkas,” katanya di Bangkok, Senin (9/3/2020).
Kantor Kebijakan Fiskal misalnya, menyebut target pertumbuhan ekonomi dikoreksi dari 3,3% menjadi 2,8% pada tahun ini. Hal yang sama juga dilakukan The National Economic and Social Development Council (NESDC).
Berdasarkan rilis terbaru NESDC, pertumbuhan ekonomi Thailand tahun ini akan bergerak pada rentang 1,5%-2,5% atau lebih rendah dari proyeksi awal sebesar 2,7%-3,7%. Beberapa Lembaga lainnya pun juga turut memangkas proyeksi ekonomi.
Efek Corona, lanjut Sommai, juga sudah terasa terhadap penerimaan pajak hingga Februari 2020. Misal, setoran PPN atas barang impor yang terkontraksi 16%-17%.
Penerimaan negara periode Oktober 2019-Januari 2020 juga terkontraksi 0,3% dari periode yang sama tahun lalu. Padahal periode Oktober 2018-Januari 2019 masih tumbuh 2,8% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Situasi perlambatan ekonomi yang berujung seretnya penerimaan pajak membuat Thailand juga mengeluarkan kebijakan relaksasi. Pemerintah memperpanjang penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi dari Maret 2020 menjadi Juni 2020.
"Memperpanjang batas waktu dari akhir Maret hingga Juni untuk membantu mengurangi beban pada pembayar pajak individu,” kata Sommai dilansir Bangkok Post. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.