INGGRIS

Efek COVID-19, Asosiasi Maskapai Penerbangan Minta Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 20:08 WIB
Efek COVID-19, Asosiasi Maskapai Penerbangan Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi. (foto: english.cdn.zeenews.com)

LONDON, DDTCNews – Pada hari yang sama ketika maskapai regional Inggris Flybe ditutup, International Air Transport Association (IATA) meminta pemerintah untuk memberi keringanan pajak bagi maskapai penerbangan. Keringan diperlukan untuk mengurangi kerugian finansial akibat virus Corona.

Berdasarkan analisis IATA yang dirilis pada Kamis (5/3/2020), sektor transportasi udara penumpang global dapat mengalami kerugian penerimaan sekitar US$963 miliar hingga US$113 miliar pada 2020, tergantung pada apakah virus dapat diatasi atau terus menyebar.

Analisis IATA sebelumnya, yang dikeluarkan 20 Februari 2020, memperkirakan kerugian penerimaan sebesar US$293 miliar. Perkiraan ini berdasarkan skenario di mana sebagian besar dampak virus Corona terbatas pada pasar yang terkait dengan China.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

“Penyebaran virus dan penurunan pemesanan penerbangan membutuhkan pembaruan,” demikian pernyataan IATA, seperti dilansir Tax Notes International..

Analisis ini mempertimbangkan dua skenario. Pertama, skenario di mana virus itu diatasi di pasar yang telah melaporkan lebih dari 100 kasus. Kedua, skenario di mana setidaknya 10 kasus telah dilaporkan. Asosiasi mengatakan China dan pasar yang terkait dengannya akan mengalami kerugian terbesar, diikuti oleh negara-negara Eropa, seperti Italia, dan Jerman.

Meskipun rilis tersebut menyebutkan harga minyak yang rendah, IATA mengatakan bahwa penurunan harga tidak cukup untuk mengkompensasi dampak finansial dari virus atas maskapai penerbangan. Strategi manajemen risiko akan membantu, tetapi diperlukan lebih banyak tindakan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Semua dampak yang diakibatkan COVID-19 hampir tidak dapat diprediksi. Dalam waktu kurang dari dua bulan, prospek industri ini di sebagian besar negara di dunia telah mengalami perubahan dramatis menjadi lebih buruk,” kata Alexandre de Juniac, Direktur Jenderal dan CEO IATA.

Alexandre mengatakan nanyak maskapai mengurangi kapasitas dan mengambil langkah-langkah darurat untuk mengurangi biaya. Pemerintah harus memperhatikan hal tersebut. Ketika pemerintah mempertimbangkan langkah-langkah stimulus, industri penerbangan memerlukan pertimbangan keringanan pajak, biaya, dan alokasi slot.

“Ini adalah kejadian luar biasa,” imbuhnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Banyak pengamat mengaitkan jatuhnya Flybe dengan virus. Pemerintah Inggris mengambil tindakan untuk membantu Flybe, yang pernah dianggap sebagai maskapai regional independen terbesar di Eropa. Tindakan ini dilakukan dengan meninjau bea penumpang udara yang masih terutang.

Namun, hal itu tidak cukup untuk menyelamatkan Flybe. Intervensi pemerintah menimbulkan kemarahan maskapai penerbangan Inggris lainnya. The Financial Times melaporkan bahwa LAG, pemilik British Airways, telah mengajukan keluhan ke Uni Eropa mengenai masalah bantuan negara.

Ryanair telah mengumumkan akan membantu pelanggan yang terdampar karena kolaps Flybe dengan menawarkan tiket penerbangan mulai dari £19,99. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?