INGGRIS

Efek COVID-19, Asosiasi Maskapai Penerbangan Minta Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 20:08 WIB
Efek COVID-19, Asosiasi Maskapai Penerbangan Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi. (foto: english.cdn.zeenews.com)

LONDON, DDTCNews – Pada hari yang sama ketika maskapai regional Inggris Flybe ditutup, International Air Transport Association (IATA) meminta pemerintah untuk memberi keringanan pajak bagi maskapai penerbangan. Keringan diperlukan untuk mengurangi kerugian finansial akibat virus Corona.

Berdasarkan analisis IATA yang dirilis pada Kamis (5/3/2020), sektor transportasi udara penumpang global dapat mengalami kerugian penerimaan sekitar US$963 miliar hingga US$113 miliar pada 2020, tergantung pada apakah virus dapat diatasi atau terus menyebar.

Analisis IATA sebelumnya, yang dikeluarkan 20 Februari 2020, memperkirakan kerugian penerimaan sebesar US$293 miliar. Perkiraan ini berdasarkan skenario di mana sebagian besar dampak virus Corona terbatas pada pasar yang terkait dengan China.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Penyebaran virus dan penurunan pemesanan penerbangan membutuhkan pembaruan,” demikian pernyataan IATA, seperti dilansir Tax Notes International..

Analisis ini mempertimbangkan dua skenario. Pertama, skenario di mana virus itu diatasi di pasar yang telah melaporkan lebih dari 100 kasus. Kedua, skenario di mana setidaknya 10 kasus telah dilaporkan. Asosiasi mengatakan China dan pasar yang terkait dengannya akan mengalami kerugian terbesar, diikuti oleh negara-negara Eropa, seperti Italia, dan Jerman.

Meskipun rilis tersebut menyebutkan harga minyak yang rendah, IATA mengatakan bahwa penurunan harga tidak cukup untuk mengkompensasi dampak finansial dari virus atas maskapai penerbangan. Strategi manajemen risiko akan membantu, tetapi diperlukan lebih banyak tindakan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Semua dampak yang diakibatkan COVID-19 hampir tidak dapat diprediksi. Dalam waktu kurang dari dua bulan, prospek industri ini di sebagian besar negara di dunia telah mengalami perubahan dramatis menjadi lebih buruk,” kata Alexandre de Juniac, Direktur Jenderal dan CEO IATA.

Alexandre mengatakan nanyak maskapai mengurangi kapasitas dan mengambil langkah-langkah darurat untuk mengurangi biaya. Pemerintah harus memperhatikan hal tersebut. Ketika pemerintah mempertimbangkan langkah-langkah stimulus, industri penerbangan memerlukan pertimbangan keringanan pajak, biaya, dan alokasi slot.

“Ini adalah kejadian luar biasa,” imbuhnya.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Banyak pengamat mengaitkan jatuhnya Flybe dengan virus. Pemerintah Inggris mengambil tindakan untuk membantu Flybe, yang pernah dianggap sebagai maskapai regional independen terbesar di Eropa. Tindakan ini dilakukan dengan meninjau bea penumpang udara yang masih terutang.

Namun, hal itu tidak cukup untuk menyelamatkan Flybe. Intervensi pemerintah menimbulkan kemarahan maskapai penerbangan Inggris lainnya. The Financial Times melaporkan bahwa LAG, pemilik British Airways, telah mengajukan keluhan ke Uni Eropa mengenai masalah bantuan negara.

Ryanair telah mengumumkan akan membantu pelanggan yang terdampar karena kolaps Flybe dengan menawarkan tiket penerbangan mulai dari £19,99. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN