EDUKASI PAJAK

Edukasi Anak Muda Soal Pajak, Ini Saran Reza Rahadian Buat Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 27 Februari 2022 | 09:30 WIB
Edukasi Anak Muda Soal Pajak, Ini Saran Reza Rahadian Buat Pemerintah

Reza Rahadian. (foto: hasil tangkapan dari Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Reza Rahadian menilai pemerintah perlu lebih banyak melibatkan pekerja seni atau kreator konten untuk mengenalkan pajak kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Reza mengatakan penyampaian isu pajak oleh pekerja seni atau kreator konten akan lebih mudah dipahami anak muda. Menurutnya, pengetahuan tentang pajak dapat disampaikan kepada publik melalui berbagai media, termasuk platform Youtube.

"Kita bisa ngomongin pajak di dalam satu episode, sebenarnya mekanismenya bagaimana? Misalnya yang dihitung pendapatan itu yang seperti apa," katanya dalam kanal Youtube Frans Membahas, dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Reza menuturkan masyarakat perlu mendapatkan gambaran yang riil mengenai proses pembayaran dan pelaporan pajak. Dalam hal ini, pekerja seni atau kreator konten dapat menjadi penyampai pesan tentang pemenuhan kewajiban perpajakan yang makin mudah karena sistem elektronik.

Sebelum konten tentang edukasi pajak dibuat, Ditjen Pajak (DJP) harus memberikan pengetahuan tentang pajak kepada pekerja seni atau kreator konten terlebih dulu. Adapun mengenai bentuk konten dan cara penyampaiannya, dapat disesuaikan dengan gaya kreatornya masing-masing.

"Jadinya lebih gampang attach, terutama ke anak-anak muda zaman sekarang, milenial dan gen Z, yang mungkin tidak semua aware perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Reza menambahkan istilah pajak selama ini cenderung menyeramkan bagi masyarakat, termasuk generasi muda. Namun setelah diberi pemahaman, ia meyakini masyarakat akan lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Pengalaman serupa juga pernah dialami Reza ketika membuat NPWP pada 2009. Dia yang awalnya menggunakan jasa joki dan berujung memperoleh surat teguran dari DJP, kini lebih memilih belajar sehingga dapat mengurus pembayaran pajaknya secara mandiri.

"Sebenarnya kalau mereka [berpikir] 'Potongan pajaknya tinggi banget', kita bisa hitung lagi dan it's still okay, fair enough menurut aku. Toh itu akan balik lagi ke kita secara tidak langsung," tutur Reza. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?