EDUKASI PAJAK

Edukasi Anak Muda Soal Pajak, Ini Saran Reza Rahadian Buat Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 27 Februari 2022 | 09:30 WIB
Edukasi Anak Muda Soal Pajak, Ini Saran Reza Rahadian Buat Pemerintah

Reza Rahadian. (foto: hasil tangkapan dari Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Reza Rahadian menilai pemerintah perlu lebih banyak melibatkan pekerja seni atau kreator konten untuk mengenalkan pajak kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Reza mengatakan penyampaian isu pajak oleh pekerja seni atau kreator konten akan lebih mudah dipahami anak muda. Menurutnya, pengetahuan tentang pajak dapat disampaikan kepada publik melalui berbagai media, termasuk platform Youtube.

"Kita bisa ngomongin pajak di dalam satu episode, sebenarnya mekanismenya bagaimana? Misalnya yang dihitung pendapatan itu yang seperti apa," katanya dalam kanal Youtube Frans Membahas, dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Reza menuturkan masyarakat perlu mendapatkan gambaran yang riil mengenai proses pembayaran dan pelaporan pajak. Dalam hal ini, pekerja seni atau kreator konten dapat menjadi penyampai pesan tentang pemenuhan kewajiban perpajakan yang makin mudah karena sistem elektronik.

Sebelum konten tentang edukasi pajak dibuat, Ditjen Pajak (DJP) harus memberikan pengetahuan tentang pajak kepada pekerja seni atau kreator konten terlebih dulu. Adapun mengenai bentuk konten dan cara penyampaiannya, dapat disesuaikan dengan gaya kreatornya masing-masing.

"Jadinya lebih gampang attach, terutama ke anak-anak muda zaman sekarang, milenial dan gen Z, yang mungkin tidak semua aware perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Reza menambahkan istilah pajak selama ini cenderung menyeramkan bagi masyarakat, termasuk generasi muda. Namun setelah diberi pemahaman, ia meyakini masyarakat akan lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Pengalaman serupa juga pernah dialami Reza ketika membuat NPWP pada 2009. Dia yang awalnya menggunakan jasa joki dan berujung memperoleh surat teguran dari DJP, kini lebih memilih belajar sehingga dapat mengurus pembayaran pajaknya secara mandiri.

"Sebenarnya kalau mereka [berpikir] 'Potongan pajaknya tinggi banget', kita bisa hitung lagi dan it's still okay, fair enough menurut aku. Toh itu akan balik lagi ke kita secara tidak langsung," tutur Reza. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja